RADAR JEMBER - Polemik mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mereda setelah pemerintah memastikan adanya perpanjangan masa transisi dalam penerapan ketentuan belanja pegawai daerah.
Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu status kepegawaian PPPK.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran di sejumlah daerah bahwa pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK.
Kekhawatiran tersebut memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan pengurangan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
"Ini tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga: Gaji PPPK Belum Masuk? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan mengenai belanja pegawai akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal setiap daerah.
Selama masa transisi berlangsung, pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penyesuaian anggaran tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun mengurangi hak-hak ASN.
Selain memberikan kepastian bagi PPPK, masa transisi juga diharapkan membantu pemerintah daerah menyusun strategi pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kebutuhan belanja pegawai dapat tetap terpenuhi tanpa mengganggu program pembangunan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap polemik mengenai isu PHK PPPK dapat berakhir.
Pemerintah memastikan pengelolaan ASN akan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak pegawai, serta menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi