RADAR JEMBER - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian banyak kalangan, terutama setelah berbagai pembahasan mengenai kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026.
Hingga akhir Juli 2026, pemerintah belum mengumumkan adanya kebijakan baru yang menaikkan gaji pokok PPPK secara nasional.
Besaran gaji PPPK masih mengacu pada ketentuan yang berlaku berdasarkan golongan dan masa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Meski demikian, penghasilan yang diterima PPPK tidak hanya berasal dari gaji pokok.
Sejumlah pemerintah daerah masih memiliki kebijakan pemberian tambahan penghasilan atau insentif sesuai kemampuan anggaran daerah dan ketentuan yang berlaku.
Kondisi ini menyebabkan besaran penghasilan PPPK dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya.
Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap sistem penggajian ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.
Namun, setiap perubahan mengenai gaji pokok tetap harus ditetapkan melalui regulasi resmi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa informasi mengenai kenaikan gaji sebaiknya hanya mengacu pada pengumuman resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Sampai saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok PPPK secara nasional pada tahun 2026. Masyarakat diimbau mengikuti informasi yang disampaikan pemerintah melalui regulasi dan kanal resmi agar terhindar dari informasi yang belum terverifikasi," demikian penjelasan berdasarkan ketentuan penggajian ASN, 31 Juli 2026.
Para PPPK maupun calon PPPK diharapkan tetap memantau informasi dari instansi terkait, termasuk Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Keuangan, apabila terdapat perubahan kebijakan mengenai gaji maupun tunjangan di masa mendatang.
Penulis: Mochammad Feriel Alfaritzy
Editor : M. Ainul Budi