Radar Jember – Arah kebijakan pengangkatan tenaga pendidik di perguruan tinggi dipastikan bakal berubah total.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa proses rekrutmen dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya tidak akan lagi diselenggarakan.
Langkah strategis ini diambil setelah adanya kesepakatan resmi antara pihak Kementerian Diktisaintek dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kita menyepakati, ke depan, untuk rekrutmen dosen itu tidak lagi, untuk dosen ya, tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier," tegas Brian saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026), yang disiarkan via YouTube TVR Parlemen.
Uraian Kajian Batasan Sistem Serta Aturan Pengecualian Dosen PPPK Eksisting
Keputusan penghapusan jalur pengadaan ini didasari oleh kajian mendalam mengenai pola kerja di lingkungan akademis.
Brian mengakui struktur kontrak dalam sistem PPPK dinilai kurang relevan jika diterapkan pada profesi dosen yang dituntut memenuhi jenjang karier akademik jangka panjang.
"Untuk dosen PPPK, kami sudah mengkaji dan sudah bertemu juga dengan, apa, KemenPANRB. Kami juga menyampaikan, sama seperti tadi yang sudah disampaikan Ibu pimpinan, bahwa model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas," urainya menjabarkan alasan di balik penghapusan tersebut.
Kendati rekrutmen baru resmi ditiadakan untuk masa depan, pemerintah memastikan nasib para dosen PPPK yang saat ini sudah aktif mengajar akan tetap mendapatkan jaminan perlindungan profesi.
Sejak dua tahun lalu, kementerian telah memberlakukan sejumlah regulasi pengecualian khusus yang membedakan dosen PPPK dengan pegawai PPPK di sektor nondosen.
Salah satu pelonggaran hak tersebut adalah pemberian izin resmi bagi para dosen PPPK untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan tinggi yang lebih atas demi pengembangan kompetensi keilmuan.
"Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut, begitu ya, itu kita sudah, 2 tahun lalu, sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen, kalau dia PPPK, itu memang, apa, peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen PNS, meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda," jelas Brian.
Selain hak melanjutkan studi, regulasi tersebut juga mengakomodasi kesetaraan dalam proses birokrasi kenaikan jabatan fungsional akademik dari jenjang lektor hingga lektor kepala.
"Tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan. Jadi bisa naik dari lektor, lektor kepala, sambil kita pikirkan seperti apa gitu ya, ininya, apa, bentuk yang paling optimal untuk ini. Tapi ini sudah kita buat aturan mereka bisa melakukan, apa, studi lanjut, naik pangkat, dan seterusnya," sambungnya.
Aspirasi Pengalihan Status Menjadi Pegawai Negeri Sipil
Penghapusan skema PPPK untuk dosen di masa depan ini sekaligus menjawab gelombang desakan dari kalangan internal kampus.
Dalam rapat kerja yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, sempat menyuarakan aspirasi besar dari para tenaga pendidik kontrak yang berharap agar status kepegawaian mereka dapat dialihkan secara menyeluruh ke dalam skema Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tuntutan pengalihan status menjadi PNS tersebut dinilai penting agar para dosen pendatang baru memiliki kepastian hukum serta ruang gerak yang setara dalam memburu gelar akademik tertinggi di kampus.
"Ini aspirasi, saya harus sampaikan. Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa pengembangan karier karena hanya PPPK, bukan PNS. Karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan," pungkas Esti mendesak komitmen kementerian.
Editor : Imron Hidayatullahh