Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak, Ini Uraian Aturan Porsi Tilang Manual!

Imron Hidayatullahh • Kamis, 4 Juni 2026 | 09:33 WIB
Petugas Satlantas Polres Jember menertibkan pelanggaran pengendara dengan menggunakan ETLE handheld.  Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 serentak, penindakannya memaksimalkan ETLE, juga penilangan langsung di lapangan. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
Petugas Satlantas Polres Jember menertibkan pelanggaran pengendara dengan menggunakan ETLE handheld. Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2026 serentak, penindakannya memaksimalkan ETLE, juga penilangan langsung di lapangan. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh kali ini lebih mengedepankan sistem penegakan hukum (gakkum) berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dengan tetap mengutamakan tindakan yang humanis di lapangan.

Lebih lanjut, Irjen Agus menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 ini merupakan bentuk Operasi Mandiri Kewilayahan yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari berturut-turut mulai pekan depan.

Baca Juga: Benar-Benar Ahli Serangga! Riwayat Akademis Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot dari Kepala BGN

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, pelaksanaan Operasi Patuh digelar selama 14 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026. Tujuannya adalah menurunkan pelanggaran, laka lantas dan fatalitas korban, serta kamseltibcarlantas yang berkeselamatan jelang Hari Bhayangkara tahun 2026," tegas Irjen Agus Suryonugroho saat memimpin rapat kesiapan Operasi Patuh Tahun Anggaran 2026 melalui sambungan virtual Zoom dari Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Rapat pengarahan strategis tersebut diikuti oleh jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) hingga Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di tingkat daerah.

Skema Kuota Penindakan Digital dan Uraian Target Tilang Manual

Dalam operasi yang mengusung tema 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas' ini, Korlantas meminta manajemen operasional dikelola secara serius dan masif layaknya pengamanan arus mudik.

"Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 harus dikelola seperti pelaksanaan Ops Ketupat maupun Lilin sehingga dampak yang diharapkan akan terlihat dan nyata. Baik melalui operasional di lapangan maupun sosialisasi," tuturnya.

Baca Juga: Ini Profil Mentereng Nanik S. Deyang yang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala Baru BGN, Eks Wartawan hingga Bos Media

Meskipun tahap awal akan dibarengi dengan langkah sosialisasi, tindakan preemtif, serta preventif, porsi penegakan hukum langsung dalam operasi kali ini terbilang cukup besar dan didominasi oleh teknologi digital.

Sistem penindakan hukum akan dibagi secara spesifik, di mana penggunaan kamera ETLE mendapatkan porsi terbesar yakni 60 persen.

Sementara itu, untuk sistem penindakan non-ETLE atau tilang manual dialokasikan sebesar 30 persen, dan sisanya sebanyak 10 persen akan difokuskan pada pemberian teguran simpatik kepada pengendara.

Terkait porsi tilang manual, Irjen Agus memperjelas bahwa tindakan fisik di lapangan sengaja difokuskan untuk menjaring jenis pelanggaran kasatmata yang luput dari tangkapan kamera elektronik, termasuk aksi nakal para pengendara yang mencoba memanipulasi sistem digital.

"Difokuskan terhadap pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran lalu lintas yang dapat mengurangi atau membuat gakkum dengan ETLE tidak berjalan dengan baik. Seperti tanpa pelat nomor, modifikasi pelat nomor, melawan arus, dan lain-lain," jabarnya.

Baca Juga: Tembus Rp31,4 Juta! Intip Daftar Lengkap Nominal Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Pegawai Non-ASN Golongan Ini

Skema tilang manual ini juga diterapkan untuk mengakomodasi area atau satuan wilayah (satwil) yang sejauh ini belum terjangkau oleh fasilitas jaringan kamera ETLE agar efek jera operasi dapat dirasakan merata.

Mengenai jenis pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas utama, Korlantas menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing wilayah untuk dipetakan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) angka kecelakaan di daerah hukumnya.

"Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, sesuai anev pelanggaran dan laka lantas yang ada," pungkas Irjen Agus.

Editor : Imron Hidayatullahh
#korlantas polri #operasi patuh 2026 #razia lalu lintas #etle #Tilang