Radar Jember – Gaji ke-13 ASN dipastikan bebas dari potongan resmi negara pada pencairan Juni ini.
Hal ini perlu diperhatikan, mengingat banyak ASN di daerah yang mengeluhkan saldo mereka tetap berkurang akibat sistem potongan otomatis (auto-debet) perbankan.
Fenomena ini biasanya menimpa pegawai yang menjaminkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk pinjaman atau kredit di bank daerah.
Secara regulasi, Kementerian Keuangan memang menegaskan bahwa Gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran wajib pegawai.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Sudah Cair, Ini Komponen dan Cara Menerimanya!
Potongan jaminan kesehatan, iuran pensiun, hingga Pajak Penghasilan (PPh 21) semuanya sudah bersih ditanggung oleh negara.
Namun, aturan bebas potongan dari pemerintah pusat tersebut tidak termasuk kontrak perdata antara ASN dengan pihak bank.
Sistem auto-debet tetap berjalan karena adanya surat kuasa pemotongan gaji.
Surat kuasa ini ditandatangani secara sadar oleh pegawai saat awal mengajukan kredit atau pinjaman.
Pihak perbankan daerah biasanya tetap mengeksekusi potongan jika dalam klausul perjanjian disebutkan bahwa segala bentuk penghasilan masuk, termasuk THR dan Gaji ke-13, dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban angsuran.
Kondisi inilah yang sering memicu salah paham.
Banyak pegawai mengira aturan pelarangan potongan dari pemerintah otomatis bisa membatalkan kontrak pinjaman pribadi mereka dengan bank mitra.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di beberapa wilayah mengimbau para ASN untuk lebih cermat memeriksa kembali dokumen kontrak jaminan SK mereka.
Negara hanya menjamin dana tersebut aman dari potongan dinas, bukan dari kewajiban utang piutang personal.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret
ASN yang merasa potongan banknya tidak sesuai kesepakatan diminta langsung melakukan klarifikasi ke bank penyalur, bukan meminta pembatalan lewat instansi tempat bekerja.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh