Radar Jember – Gaji ke-13 untuk para pensiunan resmi dicairkan mulai Selasa (2/6).
Penyaluran ini menjadi angin segar bagi para purnatugas dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Penerimanya meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga pejabat negara.
Bagi penerima berstatus ganda seperti pensiunan yang juga menerima tunjangan, mereka tetap bisa menerima keduanya.
Namun, bagi ASN aktif yang sekaligus pensiunan, hanya satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar yang akan dibayarkan.
Berbeda dengan ASN aktif, komponen Gaji ke-13 pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja.
Unsur penghasilan yang ditransfer terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan tertentu berdasarkan nominal pembayaran Mei 2026.
Besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan terakhir saat purnatugas.
Golongan I (Ia–Id): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (IIa–IId): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (IIIa–IIId): Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV (IVa–IVe): Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Proses pencairan dipastikan berjalan otomatis tanpa perlu mengantre.
PT Taspen (Persero) dan PT Asabri langsung mentransfer dana ke rekening penerima melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret
Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk pencairan ini.
Meski demikian, pihak manajemen mengingatkan bahwa kewajiban autentikasi berkala tetap berjalan seperti biasa demi kelancaran dana pensiun bulanan ke depan.
Bagi pensiunan yang meninggal dunia menjelang pencairan, hak dana ini dipastikan tidak hangus.
Ahli waris sah tetap dapat mengurus pencairan melalui mekanisme Uang Kekurangan Pensiun (UKP) di kantor Taspen dengan proses administrasi sekitar 14 hari kerja.
Pemerintah juga menegaskan dana Gaji ke-13 bersih dari potongan iuran maupun cicilan kredit.
Seluruh potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas tunjangan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Penulis: Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh