Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gaji Ke-13 Pensiunan 2026 Sudah Cair, Ini Komponen dan Cara Menerimanya!

Redaksi Radar Jember • Rabu, 3 Juni 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 pensiunan. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi gaji ke-13 pensiunan. (foto diolah dengan AI)

Radar Jember – Gaji ke-13 untuk para pensiunan resmi dicairkan mulai Selasa (2/6).

Penyaluran ini menjadi angin segar bagi para purnatugas dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Penerimanya meliputi pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri hingga pejabat negara.

Baca Juga: Sampai Rp31 Juta! Intip Daftar Pejabat Negara dan Eselon yang Kebagian Jatah Gaji Ke-13 Paling Jumbo!

Bagi penerima berstatus ganda seperti pensiunan yang juga menerima tunjangan, mereka tetap bisa menerima keduanya.

Namun, bagi ASN aktif yang sekaligus pensiunan, hanya satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar yang akan dibayarkan.

Berbeda dengan ASN aktif, komponen Gaji ke-13 pensiunan tidak meliputi tunjangan kinerja.

Unsur penghasilan yang ditransfer terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan tertentu berdasarkan nominal pembayaran Mei 2026.

Baca Juga: Tembus Rp31,4 Juta! Intip Daftar Lengkap Nominal Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Pegawai Non-ASN Golongan Ini

Besaran pensiun pokok disesuaikan dengan golongan terakhir saat purnatugas.

Golongan I (Ia–Id): Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II (IIa–IId): Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III (IIIa–IIId): Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV (IVa–IVe): Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Proses pencairan dipastikan berjalan otomatis tanpa perlu mengantre.

PT Taspen (Persero) dan PT Asabri langsung mentransfer dana ke rekening penerima melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret

Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk pencairan ini.

Meski demikian, pihak manajemen mengingatkan bahwa kewajiban autentikasi berkala tetap berjalan seperti biasa demi kelancaran dana pensiun bulanan ke depan.

Bagi pensiunan yang meninggal dunia menjelang pencairan, hak dana ini dipastikan tidak hangus.

Ahli waris sah tetap dapat mengurus pencairan melalui mekanisme Uang Kekurangan Pensiun (UKP) di kantor Taspen dengan proses administrasi sekitar 14 hari kerja.

Pemerintah juga menegaskan dana Gaji ke-13 bersih dari potongan iuran maupun cicilan kredit.

Seluruh potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) atas tunjangan ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

 

Penulis: Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #pensiunan #pt taspen #Gaji ke 13 PNS