Radar Jember – Tambahan pendapatan yang dinantikan oleh para abdi negara akhirnya resmi digulirkan.
Terhitung mulai hari ini, Selasa (2/6/2026), pemerintah secara serentak mencairkan dana gaji ke-13 untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), aparatur pensiunan, para penerima pensiun, hingga kelompok masyarakat penerima tunjangan kepegawaian.
Langkah pemenuhan kesejahteraan ini sebelumnya telah dikunci secara hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.
Dalam lembar dokumen hukum tersebut, ketetapan waktu penyaluran telah diatur secara eksplisit demi menjaga kepastian hak para pegawai negara.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi amanat Pasal 15 ayat (1) beleid strategis tersebut.
Kucuran dana tambahan penghasilan ini menjadi salah satu agenda tahunan yang paling ditunggu oleh keluarga besar aparatur negara, lantaran momentumnya bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sekolah sehingga sangat krusial dalam menopang pemenuhan kebutuhan biaya pendidikan anak.
Klasterisasi Penerima, Nominal Struktural, dan Skala Upah Pegawai Non-ASN
Secara menyeluruh, payung hukum penerima manfaat gaji ke-13 ini mencakup spektrum yang luas di internal pemerintahan, mulai dari ASN aktif, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, hingga jajaran pejabat negara.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret
Mengenai besaran dana yang mendarat di rekening, kalkulasinya didasarkan secara penuh pada komponen penghasilan yang diterima oleh pegawai pada bulan Mei 2026.
Nilai akhir tunjangan ini dipastikan bervariasi karena terikat langsung pada variabel pangkat, kedudukan jabatan, hingga eselon kelas jabatan dari masing-masing penerima manfaat.
Pemerintah juga telah menetapkan batas atas pagu gaji ke-13 untuk unsur pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural.
Di tingkat pimpinan lembaga nonstruktural misalnya, pejabat dengan posisi ketua atau kepala berhak memperoleh dana sekitar Rp31,4 juta, disusul posisi wakil ketua senilai Rp29,6 juta, serta jabatan sekretaris dan anggota yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp28,1 juta.
Untuk klaster pejabat struktural, aparatur setingkat eselon I dijadwalkan menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II senilai Rp19,5 juta, eselon III sebesar Rp13,8 juta, dan untuk pemangku jabatan eselon IV dipatok di angka Rp10,6 juta.
Formulasi nominal bagi pegawai non-ASN diatur secara berjenjang dengan menitikberatkan pada indikator tingkat pendidikan terakhir serta akumulasi masa kerja operasional mereka.
Untuk pekerja lulusan SD hingga SMP, negara mengalokasikan dana berkisar antara Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Sementara untuk lulusan jenjang SMA hingga Diploma I (D-I), nilai bantuan bergerak di angka Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Bagi pegawai dengan latar belakang Diploma II (D-II) hingga Diploma III (D-III), jumlah yang diterima berada di kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Skala pengupahan untuk lulusan Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1) dipetakan dari Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan klaster tertinggi untuk lulusan Pascasarjana S2 hingga Doktor S3 bergerak dari nominal Rp7,7 juta sampai menyentuh Rp9 juta.
Struktur Formula Pembiayaan Melalui Pos Anggaran Pusat dan Daerah
Terkait sumber pendanaan, pemerintah memisahkan struktur komponen gaji ke-13 menjadi dua klaster pembiayaan utama.
Untuk kategori pegawai yang anggarannya dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen pembayarannya mencakup integrasi penuh dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sebaliknya, bagi pegawai daerah yang struktur penganggarannya bersumber penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen kesejahteraan yang disalurkan terdiri atas unsur gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk instansi pemerintah daerah, regulasi membolehkan pemberian tambahan penghasilan dengan batas maksimal sebesar satu bulan upah yang biasa diterima.
Baca Juga: Konate Tinggalkan Liverpool Secara Gratis, Inter Milan Sulit Bersaing karena Tuntutan Gaji Tinggi
Kebijakan pemberian ini wajib menilik tingkat kapasitas fiskal daerah dan harus berjalan selaras dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.
Terakhir, jaminan pemenuhan hak bagi para pensiunan dan penerima pensiun tetap diakomodasi secara terhormat oleh negara.
Komposisi penghasilan ekstra bagi kelompok purnatugas ini diformulasikan dari akumulasi nilai pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta komponen tambahan penghasilan kedinasan yang sah.
Editor : Imron Hidayatullahh