Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tembus Rp31,4 Juta! Intip Daftar Lengkap Nominal Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Pegawai Non-ASN Golongan Ini

Redaksi Radar Jember • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:42 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)
Ilustrasi gaji ke-13 ASN. (Foto diolah dengan AI)

Radar Jember - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 02 Juni 2026.

Besaran gaji ke-13 bergantung pada status penerima, jabatan, pangkat, hingga kemampuan keuangan daerah bagi ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan daerah.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret

Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 yang diterima mencapai:

Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

Setara Jabatan  Nominal

Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Untuk pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Baca Juga: Siap-siap Rekening Gendut Besok Pagi! PT Taspen Bocorkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 ASN Mulai 2 Juni, Ini Perinciannya

Sedangkan lulusan D-IV atau S1 menerima:

Mengapa ASN Daerah Bisa Mendapat Nominal Berbeda?

Sementara untuk ASN daerah yang dibiayai APBD, besaran tersebut menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan kepada:

Baca Juga: Konate Tinggalkan Liverpool Secara Gratis, Inter Milan Sulit Bersaing karena Tuntutan Gaji Tinggi

Namun terdapat pengecualian, seperti aparatur yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi lain.

 

Penulis : Bakhtiyar Subandi

Editor : Imron Hidayatullahh
#gaji ke-13 #gaji ke-13 asn #pegawai non-ASN #ASN Daerah