Radar Jember - Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 02 Juni 2026.
Besaran gaji ke-13 bergantung pada status penerima, jabatan, pangkat, hingga kemampuan keuangan daerah bagi ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan daerah.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Resmi Cair Mulai Hari Ini, tapi Tak Semua ASN Kebagian! Ini Daftar yang Dicoret
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominal gaji ke-13 yang diterima mencapai:
- Ketua/Kepala : Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp29.665.400
- Sekretaris : Rp28.104.300
- Anggota : Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Juga Mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:
Setara Jabatan Nominal
- Eselon I : Rp24.886.200
- Eselon II : Rp19.514.800
- Eselon III : Rp13.842.300
- Eselon IV : Rp10.612.900
Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Untuk pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja.
- Kategori lulusan S-2 atau S-3 menerima:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja >20 tahun: Rp9.050.500
Sedangkan lulusan D-IV atau S1 menerima:
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja >20 tahun: Rp7.825.800
Mengapa ASN Daerah Bisa Mendapat Nominal Berbeda?
Sementara untuk ASN daerah yang dibiayai APBD, besaran tersebut menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan kepada:
Baca Juga: Konate Tinggalkan Liverpool Secara Gratis, Inter Milan Sulit Bersaing karena Tuntutan Gaji Tinggi
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN tertentu pada instansi pemerintah
Namun terdapat pengecualian, seperti aparatur yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di instansi lain.
Penulis : Bakhtiyar Subandi
Editor : Imron Hidayatullahh