Radar Jember – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini dipastikan akan terus bergulir setidaknya hingga dua bulan ke depan.
Langkah strategis tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang saat ini tengah dibayangi ketidakpastian tinggi, salah satunya dipicu oleh eskalasi konflik bersenjata di wilayah Timur Tengah yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
"Di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Kelanjutan dari Agenda Transisi dan Penghematan Energi
Perpanjangan ini menjadi kelanjutan langsung dari sistem WFH satu hari per minggu yang sebelumnya telah melewati fase uji coba dan diimplementasikan sejak awal April lalu.
Pada awal pencanangannya, otoritas terkait memaparkan bahwa langkah pengetatan ini diambil demi menekan konsumsi energi nasional.
Kebijakan tersebut merupakan respons cepat pemerintah atas melambungnya harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Selain sebagai bentuk adaptasi terhadap situasi global, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong transformasi budaya kerja birokrasi agar lebih efisien melalui optimalisasi teknologi digital.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Bocorkan Dampaknya Apa Saja!
"Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan," urai Airlangga dalam sesi konferensi pers daring pada Selasa (31/3/2026) silam.
Sorotan Pakar UGM: Jaga Mutu Layanan dan Hindari Antrean Panjang
Meskipun dinilai membawa dampak positif, kebijakan ini tetap menuai catatan penting dari kalangan akademisi.
Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai sistem WFH bagi ASN terbukti efektif mengurai tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dan Semarang.
Kendati demikian, Agustinus memberikan peringatan keras agar skema WFH ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) selama masa WFH mutlak diperlukan guna menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan layanan yang prima.
Baca Juga: Praktis dan Anti Ribet! Cara Terbaru Cek Status Bansos Kemensos 2026, Apakah Nama Anda Terdaftar?
Kejelasan regulasi di tingkat instansi pusat maupun daerah terkait mekanisme kerja jarak jauh ini juga menjadi poin yang ia pertanyakan.
Bagi Agustinus, keberhasilan WFH diukur dari efektivitas pelayanan yang tetap berjalan normal, bukan dari aspek fleksibilitasnya.
"Ketika WFH di hari Jumat di instansi pemerintah diperpanjang, kemungkinan bisa mengurangi tingkat kepuasan layanan masyarakat, karena jumlah ASN sebagai provider yang melayani berkurang sehingga antrean akan menjadi lebih panjang," jabar Agustinus mengingatkan.
Urgensi Kontrol Ketat dari Pimpinan Instansi
Senada dengan hal tersebut, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, menekankan bahwa produktivitas pegawai dalam menuntaskan target kerja selama WFH sangat bergantung pada pola pengawasan dari para pimpinan.
Supervise yang ketat dinilai menjadi modal utama untuk mengoptimalkan capaian kinerja instansi.
"Pimpinan memastikan bahwa mereka memang melaksanakan fungsinya. Itu kata kunci yang pertama. Jadi, artinya tanggung jawab bukan semata di ASN," tegas Lina.
Menurut pandangannya, pengetatan fungsi kontrol oleh atasan sangat krusial dilakukan demi meminimalisasi potensi celah manipulasi kehadiran, serta memastikan laporan kinerja harian dalam sistem WFH tetap akurat dan akuntabel.
Editor : Imron Hidayatullahh