Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kabar Gembira! 137 Ribu Guru Non-ASN Dipastikan Kantongi Tunjangan Rp 2 Juta Sebulan, Cek Syarat Resminya Di Sini!

Imron Hidayatullahh • Rabu, 20 Mei 2026 | 18:01 WIB
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. Kemendikdasmen mengalokasikan tunjangan Rp 2 juta bagi 137.764 guru non-ASN bersertifikasi. (foto diolah dengan AI)
Ilustrasi guru honorer di perdesaan. Kemendikdasmen mengalokasikan tunjangan Rp 2 juta bagi 137.764 guru non-ASN bersertifikasi. (foto diolah dengan AI)

Radar Jember – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kesiapan anggaran kesejahteraan bagi ratusan ribu tenaga pendidik honorer di Indonesia.

Tercatat sebanyak 137.764 guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah tersertifikasi akan segera menerima kucuran tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.

Fasilitas finansial ini dialokasikan khusus bagi para guru non-PNS yang telah mengantongi sertifikat pendidik serta mampu memenuhi akumulasi beban kerja yang dipersyaratkan oleh regulasi.

Baca Juga: Momen Presiden Prabowo Sebut Kenaikan Gaji 300 Persen di Rapat Paripurna DPR RI, Ternyata Salah Ucap!

"Dari data kami, 137.764 guru yang berhak untuk mendapat tunjangan profesi guru. Jadi di sini disampaikan, bagi non-ASN yang memenuhi, yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mereka, akan mendapatkan Rp 2 juta per bulan," ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Selasa (19/5/2026).

Nunuk menjelaskan bahwa skema penyaluran dana stimulan ini merupakan realisasi dukungan konkret kementerian terhadap eksistensi guru honorer, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Skema Insentif Rp 400 Ribu dan Kepastian Regulasi

Bagi tenaga pendidik yang belum mampu menggenapi jam beban kerja, kementerian tetap menyiapkan jaring pengaman ekonomi berupa insentif bulanan.

Sebanyak 99.432 guru non-ASN diproyeksikan menerima dana insentif sebesar Rp 400.000 per bulan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ternyata Gak Sama Rata, Intip Aturan UMK yang Bikin Dompet Tiap Daerah Berbeda!

"99.432 guru yang mendapatkan insentif, mereka yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja atau belum sertifikasi, diberikan insentif Rp 400 ribu per bulan," papar Nunuk mendetail.

Di hadapan para anggota legislatif, Dirjen GTK juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menepis isu miring yang meresahkan dunia pendidikan tanah air.

Ia menegaskan secara yuridis bahwa pemerintah pusat sama sekali tidak menerbitkan larangan mengajar bagi guru honorer pada tahun 2027 mendatang.

Menurutnya, penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan instrumen untuk memangkas jumlah guru non-ASN, melainkan pedoman resmi bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam melakukan penataan status kepegawaian secara terukur.

“Tak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi, yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” tegas Nunuk.

Berdasarkan draf regulasi, SE ini mengikat para guru non-ASN yang profilnya telah diverifikasi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum ambang batas 31 Desember 2024, serta masih aktif menjalankan tugas instruksional di sekolah-sekolah milik Pemda.

Baca Juga: Fresh Graduate Siap Siap! Ini Perkiraan Timeline Penting CPNS 2026, Mulai Pengumuman Formasi hingga Tes SKD

“Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali,” lanjutnya.

Kendati demikian, Kemendikdasmen tidak menampik adanya perbedaan interpretasi di tingkat birokrasi daerah dalam menerjemahkan poin-poin Surat Edaran tersebut.

Menanggapi miskonsepsi tersebut, kementerian bergerak cepat melakukan sosialisasi masif dan klarifikasi publik melalui multiplatform media massa guna meredam kecemasan di daerah.

“Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” pungkas Nunuk menenangkan.

Editor : Imron Hidayatullahh
#tunjangan guru honorer #isu larangan mengajar guru honorer #guru honorer #kemendikdasmen #Guru Non ASN