RADAR JEMBER - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mencapai babak baru yang sangat mengejutkan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tuntutan luar biasa tinggi ini didasarkan pada 70 fakta hukum yang diperoleh dari serangkaian alat bukti selama persidangan, termasuk bukti elektronik dan keterangan saksi.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Tuntutan Saya Lebih Tinggi Ketimbang Seorang Pembunuh
Jaksa menilai kebijakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangan dan membuat pihak tertentu menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia, yang berujung pada kerugian negara yang sangat fantastis. Tidak tanggung-tanggung, jaksa juga menuntut uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Suasana haru seketika menyelimuti ruang sidang. Begitu pembacaan tuntutan selesai, tangis Nadiem Makarim langsung pecah. Ia tertangkap kamera langsung menghampiri dan memeluk erat istrinya, Franka Franklin Makarim, serta bersandar di bahu sang istri demi meluapkan kesedihan yang mendalam.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, yang turut hadir juga tampak berusaha menguatkan putranya tersebut.
Usai persidangan, dengan raut wajah syok dan kecewa, Nadiem meluapkan seluruh isi hatinya di hadapan awak media.
Ia mempertanyakan keadilan atas tuntutan yang dirasanya sangat tidak masuk akal tersebut dan membandingkannya dengan pelaku kejahatan berat lainnya.
Berikut adalah pernyataan dan kutipan langsung dari Nadiem Makarim tanpa ada perubahan:
“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem.
Editor : M. Ainul Budi