RADAR JEMBER - Kasus korupsi yang menimpa eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim membuat dirinya harus mengganti uang kerugian negara sebanyak Dp 5,6 triliun.
Bahkan jika tak mampu membayar masa tahanannya akan ditambah 9 tahun.
JPU mengatakan harta benda Nadiem bakal disita dan dilelang apabila tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum ditetapkan.
Bahkan, jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap JPU dalam sidang Tipikor pada Rabu (13/5) kemarin.
Kondisi ini membuat Nadiem Makarim merasa terpukul sebab total kekayaan diakhir masa jabatannya tidak mencapai Rp 500 miliar.
“Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Itu artinya kekayaan yang tidak real. Dia menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Yang lebih mengejutkan adalah uang itu tidak ada hubungannya uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakaan jutaan lapangan pekerjaan dengan saham
Gojek,” pungkas Nadiem. (dea)
Editor : Adeapryanis