RADAR JEMBER - Anggota DPRD Jember Achmad Syahri masih menjadi buah bibir di masyarakat Jember.
Tak hanya Jember, namun kini sudah nasional. Bukan karena prestasinya dalam urusan membela masyarakat.
Namun, viral sebuah potongan video yang menunjukkan dirinya tengah bermain game dan merokok saat mengikuti rapat di gedung dewan.
Video yang memicu polemik itu direkam saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta perwakilan 15 puskesmas pada Senin (11/5).
Forum tersebut membahas isu serius, mulai persoalan campak, AKI, AKB, stunting hingga layanan kesehatan masyarakat.
Dalam rekaman yang beredar luas, legislator Gerindra dapil 6 Jember itu tampak memainkan gim di telepon genggam yang diduga Clash of Clans (COC) sambil memegang rokok di tengah jalannya rapat.
Aksi itu menuai kritik publik lantaran dinilai tidak mencerminkan keseriusan wakil rakyat dalam membahas persoalan strategis daerah.
Baca Juga: TEGAS! Majelis Kehormatan Partai Gerindra Siap Sidang Keras Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember, Aries Harianto, menanggapi terkait video viral anggota DPRD Jember yang diduga bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP).
Ia menilai, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan etika personal, tetapi menyangkut tanggung jawab kelembagaan sebagai wakil rakyat. Menurutnya, perilaku semacam itu dapat mencederai marwah lembaga legislatif di mata publik.
Sorotan ini muncul karena rapat yang berlangsung saat video direkam tengah membahas isu-isu strategis sektor kesehatan di Jember, mulai kasus campak, angka kematian ibu dan bayi, hingga persoalan stunting.
Bagi Aries, substansi pembahasan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seharusnya menuntut perhatian penuh dari seluruh anggota dewan.
"Ini merupakan soal perilaku pejabat yang berseberangan dengan soal etis normatif. Ini berarti pelaku bekerja tapi menanggalkan pekerjaannya,” ujarnya.
Editor : M. Ainul Budi