Radar Jember – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa setiap unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah selesai dibangun wajib melalui proses audit ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Verifikasi ini merupakan syarat mutlak sebelum pemerintah memulai pembayaran cicilan investasi kepada perbankan.
Alur Verifikasi dan Pembayaran
Proses pembayaran tidak dilakukan secara sekaligus, melainkan menggunakan skema cicilan tahunan guna menjaga stabilitas fiskal.
Baca Juga: Siap Hadapi Tes CAT 5 Mei? Ini Kumpulan Soal Latihan Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026!
- Audit BPKP: Mencakup penilaian pendanaan, nilai aset, serta kesesuaian bangunan dengan regulasi yang berlaku.
- Pengajuan Perbankan: Hasil final audit BPKP menjadi dasar bagi bank untuk mengusulkan nilai cicilan kepada Kemenkeu.
- Tenor Cicilan: Pemerintah akan melunasi biaya pembangunan secara bertahap setiap tahun selama enam tahun.
- Masa Tenggang: Pembayaran pertama diperkirakan mulai cair pada September 2026, setelah mempertimbangkan masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 12 bulan pasca-pembangunan.
"Berapa unit yang selesai dan terverifikasi, itu yang kita bayarkan," ujar Askolani dalam Taklimat Media APBN KiTa di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Estimasi koperasi yang siap diverifikasi tahun ini mencapai 20 ribu hingga 30 ribu unit.
Baca Juga: Siap Hadapi Tes CAT 5 Mei? Ini Kumpulan Soal Latihan Seleksi Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026!
Sumber Pendanaan Berdasarkan Wilayah
Investasi senilai kurang lebih Rp3 miliar per unit ini nantinya akan menjadi aset milik desa/kelurahan.
Adapun sumber dana untuk membayar cicilan tersebut dibedakan menjadi dua kategori:
- Wilayah Desa: Cicilan dibayarkan melalui alokasi Dana Desa.
- Wilayah Kelurahan: Cicilan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Pemerintah Daerah.
Gaji Pegawai Disubsidi APBN Selama Dua Tahun Pertama
Selain biaya infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan skema dukungan untuk operasional SDM.
Hal ini dilakukan agar koperasi dapat langsung beroperasi tanpa terbebani biaya gaji di masa awal berdiri.
Masa Transisi Kemandirian
Askolani menjelaskan bahwa pembiayaan gaji pegawai akan diupayakan bersumber dari APBN selama dua tahun pertama.
- Tujuan: Sebagai "jembatan" hingga koperasi mampu menghasilkan profit secara mandiri.
- Tahun Ketiga: Operasional dan gaji diharapkan sudah bisa dibiayai sepenuhnya dari surplus atau keuntungan kegiatan usaha koperasi.
Baca Juga: Calon Manajer Kopdes Siap-siap Ikuti Pelatihan Militer? Begini Kata Zulhas
Mekanisme Rekrutmen
Terkait proses seleksi pegawai, Kemenkeu memastikan keterlibatan instansi berwenang untuk menjamin kualitas SDM:
- Seleksi ASN: Ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
- Pembahasan Anggaran: Saat ini detail teknis pembiayaan gaji masih dalam tahap finalisasi di internal Kementerian Keuangan.
"Dukungan awal dari APBN diperlukan agar koperasi bisa langsung jalan dan mulai memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat desa," pungkas Askolani.
Editor : Imron Hidayatullahh