Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buronan Interpol Red Notice Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

M Adhi Surya • Rabu, 6 Mei 2026 | 09:51 WIB
Buronan Interpol Red Notice Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Buronan Interpol Red Notice Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Radar Jember – Aparat gabungan dari Polri berhasil meringkus seorang warga negara Indonesia berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional Interpol. 

Penangkapan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5).

LCS sebelumnya telah lama diburu karena tersangkut kasus penipuan daring berskala internasional. 

Baca Juga: Legenda Tanpa Mahkota: Dani Pedrosa Ungkap 'Detail Kecil' yang Bikin Selalu Gagal Raih Juara Dunia MotoGP

Namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah diduga terlibat dalam jaringan kejahatan siber lintas negara yang beroperasi di Kamboja.

Di tingkat nasional, LCS juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. 

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan online yang merugikan banyak korban di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Waspada Gelombang PHK! Wakil Ketua DPRD Jember Ingatkan Dampak Krisis Global, Perusahaan Wajib Pastikan Hak Dasar Buruh!

Data kepolisian mencatat sedikitnya 23 laporan polisi terkait kasus ini. 

Seluruh laporan tersebut kini ditarik ke pusat dan ditangani oleh penyidik Dittipidsiber guna mempercepat proses penyidikan serta penyusunan berkas perkara.

Dalam pengembangan kasus, penyidik mengungkap peran LCS sebagai operator dalam menjalankan praktik penipuan berbasis digital. 

Ia disebut menggunakan platform bernama “abbishopee” untuk menjaring korban dari berbagai negara.

Sebelum penangkapan LCS, aparat telah lebih dulu mengamankan tiga orang yang diduga bagian dari jaringan yang sama. 

Ketiganya telah diproses hukum hingga divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi lintas negara.

Baca Juga: Punya Topeng Konah, Pemkab Bondowoso Malah Pilih Remo Sutinah?

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” imbuhnya.

Saat ini, LCS telah diamankan di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan intensif. 

Polisi juga membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penipuan online tersebut. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#red notice #penipuan online #bareskrim polri #polri #interpol