Radar Jember – Jamaah haji Indonesia yang masuk kategori rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas diminta lebih waspada saat menggunakan jasa pendorong kursi roda di kawasan Masjidil Haram.
Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya praktik jasa ilegal yang berpotensi merugikan jamaah.
Di lapangan, tidak semua pendorong kursi roda merupakan petugas resmi.
Baca Juga: Rekomendasi Toko Oleh-oleh Haji di Madinah, Bonus Bisa Tawar-menawar
Sebagian di antaranya beroperasi tanpa izin dan kerap memanfaatkan kondisi jamaah yang membutuhkan bantuan cepat saat menjalankan ibadah.
Kepala Daerah Kerja Makkah, Ihsan Faisal, mengungkapkan bahwa kasus jamaah yang ditinggalkan di tengah ibadah pernah terjadi akibat menggunakan jasa ilegal.
“Khawatirnya ketika jamaah didorong oleh petugas tidak resmi, ada kejadian mereka ditinggalkan di tengah ibadah,” ujarnya, Sabtu (2/5) waktu Arab Saudi.
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan layanan khusus bagi lansia dan disabilitas atau Landis.
Layanan ini dirancang untuk memastikan keamanan serta kenyamanan jamaah selama menjalankan rangkaian ibadah.
Seluruh kebutuhan kursi roda, lanjutnya, telah diatur secara sistematis.
Prosesnya dimulai dari laporan ketua kloter di hotel hingga koordinasi di terminal bus shalawat, sehingga jamaah tidak perlu mencari jasa secara mandiri.
Karena itu, jamaah diminta tidak menggunakan jasa pendorong tanpa atribut resmi.
Selain berisiko penipuan, keberadaan pendorong ilegal juga menjadi target operasi aparat keamanan setempat yang kini memperketat razia di area Masjidil Haram.
Dalam sejumlah kasus, saat razia berlangsung, pendorong ilegal langsung melarikan diri dan meninggalkan jamaah begitu saja.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Minta Kewaspadaan Ditingkatkan, Haji Ilegal Jadi Ancaman Serius
Kondisi ini membuat jamaah telantar, meskipun sebelumnya telah membayar dengan tarif tinggi.
Sebagai langkah antisipasi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi hanya merekomendasikan pendorong resmi yang dilengkapi rompi dan izin.
Pembayaran pun dilakukan setelah ibadah selesai, dengan kisaran biaya 300 hingga 350 riyal.
Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Penindakan Haji Ilegal, Satgas Dibentuk untuk Berantas Penipuan
Petugas juga memastikan kehadiran ratusan personel di berbagai titik Masjidil Haram.
Jika jamaah mengalami kelelahan di tengah ibadah, mereka dapat langsung meminta bantuan untuk dicarikan pendorong resmi.
“Silakan hubungi petugas kami di lapangan agar dibantu mendapatkan layanan yang aman,” pungkas Ihsan. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA