Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Harga BBM Tak Naik di Tengah Tekanan Global, Pemerintah Utamakan Stabilitas, ini Daftarnya per 1 Mei 2026

Faqih Humaini • Jumat, 1 Mei 2026 | 21:27 WIB
DILAYANI: Petugas SPBU di Bondowoso saat melayani mesyarakat (FAQIH/RJ)
DILAYANI: Petugas SPBU di Bondowoso saat melayani mesyarakat (FAQIH/RJ)

 

JAKARTA, Radar Jember - Keputusan PT Pertamina (Persero) untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Mei 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mengedepankan stabilitas ekonomi domestik di tengah tekanan global.

Padahal, secara hitungan teknis, tren kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah seharusnya mendorong adanya penyesuaian harga, khususnya untuk BBM non-subsidi.

Berdasarkan data terbaru, harga minyak mentah dunia mengalami lonjakan signifikan.

Rata-rata harga minyak Brent dalam dua bulan terakhir tercatat mencapai US$100,69 per barel, meningkat tajam dibanding periode sebelumnya yang hanya berada di angka US$85,20 per barel.

Sementara itu, harga minyak WTI juga naik menjadi US$94,19 per barel dari sebelumnya US$78,35 per barel. 

Kenaikan ini secara langsung meningkatkan beban impor energi Indonesia yang selama ini masih cukup tinggi.

Namun demikian, harga BBM di dalam negeri tetap bertahan.

Harga Pertamax Turbo masih berada di level Rp19.400 per liter, Dexlite Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex Rp23.900 per liter.

Sementara itu, BBM subsidi seperti Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan solar subsidi Rp6.800 per liter.

Bahkan Pertamax tetap dipatok di harga Rp12.300 per liter tanpa perubahan.

Keputusan ini tidak lepas dari perhitungan matang pemerintah yang tidak hanya berpatokan pada aspek ekonomi semata.

 Formula harga BBM memang mengacu pada rata-rata harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ketentuan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 yang menjadi dasar penetapan harga BBM setiap bulannya.

Meski secara matematis terdapat potensi kenaikan harga, pemerintah memilih untuk menahan diri.

Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.

Selain itu, stabilitas harga energi juga dianggap krusial dalam menjaga laju inflasi agar tetap terkendali.

Di sisi lain, kebijakan ini juga memiliki dimensi sosial dan politik.

Penyesuaian harga BBM kerap menimbulkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok serta biaya transportasi.

Oleh karena itu, momentum penyesuaian menjadi faktor penting yang dipertimbangkan pemerintah agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dengan mempertahankan harga BBM, pemerintah berharap dapat memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bergerak di tengah ketidakpastian global.

 Kebijakan ini sekaligus menjadi bukti bahwa stabilitas nasional masih menjadi prioritas utama dibandingkan tekanan eksternal yang terus meningkat.

Editor : Faqih Humaini
#pertamina #harga bbm