Radar Jember – Seiring dengan dibukanya pengumuman seleksi administrasi pada 26-27 April 2026, kejelasan mengenai status kepegawaian 30.000 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan.
Pemerintah menegaskan bahwa para profesional yang lolos akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Langkah ini diambil untuk memastikan manajemen rantai pasok pangan di tingkat desa dikelola secara profesional dan terukur sebelum nantinya diserahterimakan sepenuhnya kepada komunitas desa.
Masa Inkubasi 2 Tahun di BUMN
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa status PKWT ini merupakan bagian dari strategi maturasi atau pendewasaan organisasi koperasi.
- Durasi Kontrak: Masa kerja awal ditetapkan selama dua tahun.
- Transisi Status: Setelah dua tahun, jika proses serah terima berjalan lancar, para manajer ini akan bertransisi menjadi bagian langsung dari Koperasi Desa Merah Putih setempat.
- Tujuan: Skema ini berfungsi sebagai masa inkubasi untuk memantau efektivitas pengelolaan sebelum kemandirian ekonomi desa dilepas sepenuhnya.
Dasar Hukum: Merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021
Pemerintah memastikan bahwa meskipun berstatus kontrak, hak-hak pekerja tetap terlindungi secara hukum.
Segala ketentuan merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Beberapa poin penting dalam regulasi ini bagi para manajer adalah:
- Kepastian Hukum: Menjamin status kontrak, hak, dan kewajiban pekerja secara detail.
- Jangka Waktu: Sesuai aturan, PKWT dapat dilaksanakan maksimal hingga 5 tahun, namun untuk program ini disepakati 2 tahun awal.
- Uang Kompensasi: Berdasarkan PP tersebut, pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi di akhir masa kontrak sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Ujung Tombak Kedaulatan Pangan
Dengan target pembangunan 30.000 unit Kopdes yang rampung pada Juni-Juli 2026, para manajer ini diposisikan sebagai ujung tombak.
Mereka bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional teknis tanpa menggantikan peran pengurus strategis yang dipilih oleh anggota koperasi.
"Status PKWT di bawah BUMN ini bertujuan menjamin mutu manajemen pangan desa tetap kompetitif," tegas Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta.
Editor : Imron Hidayatullahh