Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib 30 Ribu Manajer Koperasi Desa: Bekerja di Bawah BUMN, Berhak Kompensasi Sesuai UU Cipta Kerja!

Imron Hidayatullahh • Senin, 27 April 2026 | 16:27 WIB
Manajer Koperasi Desa Merah Putih nantinya tak berstatus karyawan tetap. (foto diolah dengan AI)
Manajer Koperasi Desa Merah Putih nantinya tak berstatus karyawan tetap. (foto diolah dengan AI)

Radar Jember – Seiring dengan dibukanya pengumuman seleksi administrasi pada 26-27 April 2026, kejelasan mengenai status kepegawaian 30.000 Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi sorotan.

Pemerintah menegaskan bahwa para profesional yang lolos akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Langkah ini diambil untuk memastikan manajemen rantai pasok pangan di tingkat desa dikelola secara profesional dan terukur sebelum nantinya diserahterimakan sepenuhnya kepada komunitas desa.

Baca Juga: Link Pengumuman Kopdes Merah Putih 2026 Sudah Rilis! Begini Cara Kilat Cek Nama Anda, Lolos Jadi Manajer Koperasi atau Gugur?

Masa Inkubasi 2 Tahun di BUMN

Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa status PKWT ini merupakan bagian dari strategi maturasi atau pendewasaan organisasi koperasi.

Dasar Hukum: Merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021

Pemerintah memastikan bahwa meskipun berstatus kontrak, hak-hak pekerja tetap terlindungi secara hukum.

Segala ketentuan merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021, yang merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Link Sudah Siap! Cek Pengumuman Seleksi Administrasi Kopdes Merah Putih 2026 Sekarang, Apakah Nama Anda Lolos

Beberapa poin penting dalam regulasi ini bagi para manajer adalah:

  1. Kepastian Hukum: Menjamin status kontrak, hak, dan kewajiban pekerja secara detail.
  2. Jangka Waktu: Sesuai aturan, PKWT dapat dilaksanakan maksimal hingga 5 tahun, namun untuk program ini disepakati 2 tahun awal.
  3. Uang Kompensasi: Berdasarkan PP tersebut, pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi di akhir masa kontrak sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Ujung Tombak Kedaulatan Pangan

Dengan target pembangunan 30.000 unit Kopdes yang rampung pada Juni-Juli 2026, para manajer ini diposisikan sebagai ujung tombak.

Mereka bertanggung jawab penuh dalam mengelola operasional teknis tanpa menggantikan peran pengurus strategis yang dipilih oleh anggota koperasi.

"Status PKWT di bawah BUMN ini bertujuan menjamin mutu manajemen pangan desa tetap kompetitif," tegas Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#manager kdmp #manajer koperasi merah putih #Koperasi Desa Merah Putih #PKWT #Kopdes Merah Putih