RADAR JEMBER - Teka-teki mengenai status kerja puluhan ribu pelamar Manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya terjawab.
Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) secara resmi mengungkapkan bahwa para manajer yang terpilih nantinya akan menyandang status sebagai pegawai BUMN, namun dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias kontrak.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan regenerasi sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa memiliki standar profesionalitas setara korporasi negara. Para manajer ini akan diikat kontrak selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pemerintah melalui Satgas Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi membuka rekrutmen 30.000 manajer dan telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi pada 26-27 April 2026.
Program ini bertujuan untuk menempatkan tenaga profesional guna mengelola unit ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia.
Pendaftaran dibuka hingga 24 April 2026 bagi lulusan D-3, D-4, dan S-1 semua jurusan (maksimal 35 tahun, IPK minimal 2,75) melalui situs resmi https://phtc.panselnas.go.id.
Nantinya, kandidat yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara. Status kepegawaian mereka secara tegas ditetapkan sebagai pegawai kontrak atau PKWT, bukan karyawan tetap.
Baca Juga: Efisiensi Ratusan Miliar! Strategi Gus Fawait Amankan Pendapatan Warga Lewat Duet KDMP dan MBG!
Skema ini dirancang agar tenaga manajerial yang ditempatkan memiliki fokus kerja yang terukur dan kompetitif dalam mengelola rantai pasok pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulkifli Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta menjelaskan masa kontrak awal ini akan berlangsung selama dua tahun.
Setelah durasi tersebut usai dan proses maturisasi selesai, status kepegawaian mereka akan bertransisi.
"Nanti 2 tahun di BUMN. Setelah itu, kalau serah terimanya tepat 2 tahun maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih," ujar Zulhas.
Editor : M. Ainul Budi