Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

1.500 Aset Pemkab Belum Bersertifikat, DPRD Bondowoso Soroti Risiko Hukum

Faqih Humaini • Senin, 27 April 2026 | 10:52 WIB
TINJAU LANGSUNG: Sejumlah anggota komisi II DPRD Bondowoso saat meninjau kondisi aset pemkab yang mangkrak beberapa waktu lalu. (DOK RADAR IJEN)
TINJAU LANGSUNG: Sejumlah anggota komisi II DPRD Bondowoso saat meninjau kondisi aset pemkab yang mangkrak beberapa waktu lalu. (DOK RADAR IJEN)

 

TENGGARANG,  Radar Ijen – Sebanyak 1.500 dari total 2.703 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso hingga kini belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena belum adanya kepastian hukum, sehingga berpotensi memicu sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.

Wakil ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo menjelaskan aset pemkab jika tidak segera memiliki legalitas hukum bisa berpotensi konflik dengan pihak lain.

Baca Juga: Info Laka Lantas Jember: Awalnya Hendak Beli Obat, Warga Genteng Meninggal Kecelakaan di Gumitir

“Aset yang belum bersertifikat berpotensi dikuasai oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari ribuan aset yang dimiliki pemkab, baru sekitar 1.200 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Sisanya masih belum memiliki legalitas yang kuat, sehingga rawan terhadap berbagai persoalan hukum di kemudian hari, termasuk potensi klaim dari pihak lain.

Kukuh menilai, lambatnya proses sertifikasi tidak lepas dari keterbatasan anggaran yang dimiliki daerah.

Pada tahun 2026, alokasi dana untuk sertifikasi aset hanya sekitar Rp29 juta. Dengan nominal tersebut, proses sertifikasi diperkirakan hanya mampu menjangkau sekitar lima bidang aset.

Baca Juga: Premi BPJS Guru Ngaji di Bondowoso Belum Terbayar?

“Ini menjadi tantangan besar. Kami ingin mendorong percepatan sertifikasi, namun di sisi lain kondisi fiskal daerah juga sangat terbatas,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Meski demikian, ia menyebut aset yang belum bersertifikat sebenarnya masih bisa dimanfaatkan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

Namun, tanpa legalitas yang jelas, pemanfaatan tersebut dinilai belum memberikan jaminan keamanan yang optimal bagi pemerintah daerah.

Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti belum maksimalnya pemanfaatan aset daerah.

Salah satu kendala utama terletak pada mekanisme penentuan nilai sewa yang harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Proses tersebut kerap menghasilkan nilai taksasi yang lebih tinggi dibanding harga pasar.

Kondisi itu berdampak pada rendahnya minat investor maupun pihak ketiga untuk memanfaatkan aset milik daerah. Akibatnya, sejumlah aset justru terbengkalai dan tetap menjadi beban biaya perawatan bagi pemerintah.

Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, masih banyak aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama di sektor pendidikan seperti bangunan sekolah hasil regrouping. Padahal, aset tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola secara lebih fleksibel dan realistis.

“Kami ingin aset daerah bisa produktif, tidak hanya menjadi beban perawatan. Ke depan, perlu ada kebijakan yang lebih adaptif namun tetap sesuai aturan,” pungkasnya. (faq/bud)

f

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #Aset #DPRD Bondowoso #Bondowoso