Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KABAR BAIK! Kebijakan Gaji ke-13 2026 Resmi Ditetapkan

M. Ainul Budi • Sabtu, 25 April 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)
Ilustrasi ASN tampak bahagia. (AI)

RADAR JEMBER -  Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan batasan penerima Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.  

Sesuai peraturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya dapat menyalurkan Gaji ke-13 kepada 18 kategori penerima.

Baca Juga: WOW! Hanya Untuk Zoom Saja BGN Habiskan Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN

Komponen Gaji ke-13 meliputi:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan/Umum

- Tunjangan Kinerja — besaran disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Harus Berbasis Syariah Demi Kesejahteraan Umat, Ini Alasannya

Ketentuan Penting:

- Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026

- Jadwal Pembayaran: paling cepat Juni 2026. Jika belum bisa, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut

- Teknis Pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026

- Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) ke rekening penerima, atau melalui bendahara pengeluaran jika LS tidak memungkinkan

Editor : M. Ainul Budi
#Purbaya Yudhi Sadewa #APBN #Presiden Prabowo Subianto #Gaji ke 13 PNS