RADAR JEMBER - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan batasan penerima Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Sesuai peraturan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya dapat menyalurkan Gaji ke-13 kepada 18 kategori penerima.
Baca Juga: WOW! Hanya Untuk Zoom Saja BGN Habiskan Rp 5,7 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BGN
Komponen Gaji ke-13 meliputi:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja — besaran disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Harus Berbasis Syariah Demi Kesejahteraan Umat, Ini Alasannya
Ketentuan Penting:
- Besaran Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026
- Jadwal Pembayaran: paling cepat Juni 2026. Jika belum bisa, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut
- Teknis Pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026
- Pembayaran dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS) ke rekening penerima, atau melalui bendahara pengeluaran jika LS tidak memungkinkan
Editor : M. Ainul Budi