
RADAR JEMBER - Dinamika mengenai hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara dan sebaliknya kini menjadi sorotan utama.
Di tengah antusiasme pegawai menantikan kepastian anggaran tahunan, muncul kabar terbaru mengenai dua poin krusial: realisasi Gaji ke-13 yang masih dalam tahap pengkajian serta jaminan keberlanjutan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status Pembahasan Gaji ke-13
Hingga saat ini, pemerintah daerah maupun pusat masih melakukan penghitungan dan koordinasi terkait teknis penyaluran Gaji ke-13.
Keputusan final mengenai waktu pencairan dan besaran pastinya masih menunggu regulasi turunan agar pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai informasi, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara. Tahun ini, pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memutuskan adanya efisiensi gaji ke-13 bagi ASN.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).




