Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Manajer BUMN vs Pengurus Koperasi: Kemenkop Pastikan Kendali Strategis Kopdes Merah Putih Tetap di Tangan Anggota

Imron Hidayatullahh • Sabtu, 25 April 2026 | 08:14 WIB
Kemenkop memastikan kendali strategis di Kopdes Merah Putih berada di tangan anggota, meski manajer berstatus pegawai BUMN. (foto diolah dengan AI)
Kemenkop memastikan kendali strategis di Kopdes Merah Putih berada di tangan anggota, meski manajer berstatus pegawai BUMN. (foto diolah dengan AI)

Radar Jember – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi penting mengenai peran 30.000 manajer bentukan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Kehadiran manajer profesional ini dipastikan tidak akan menggerus wewenang pengurus maupun prinsip demokrasi koperasi.

Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menegaskan bahwa manajer hanyalah pelaksana teknis, sementara keputusan tertinggi tetap berada di tangan anggota.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jadi Sentra Kesehatan Desa: Menkop Ferry Juliantono Pastikan Hadirnya Apotek dan Klinik

Struktur Organisasi dan Garis Komando

Meskipun manajer merupakan pegawai BUMN dengan status PKWT, dalam ekosistem koperasi, mereka wajib tunduk pada mandat organisasi lokal.

Berikut adalah pembagian peran yang ditetapkan:

Rapat Anggota (Kekuasaan Tertinggi): Pemegang mandat utama dan penentu seluruh keputusan strategis koperasi.

Pengurus Koperasi: Penanggung jawab yang menjalankan mandat rapat anggota dan berada di struktur atas yang mengawasi manajer.

Baca Juga: Bingung Pilih Karir? Ini Perbandingan Head-to-Head CPNS vs SPPI Kopdes Merah Putih, Peluang Cuan dan Jabatan Terkuak

Manajer (BUMN): Pengelola operasional harian (eksekutif) yang bertugas mengeksekusi teknis lapangan sesuai arahan pengurus.

“Artinya, walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN, tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,” jelas Try Aditya.

Mandat Dua Tahun Pertama untuk PT Agrinas

PT Agrinas Pangan Nusantara memegang tanggung jawab ganda pada fase awal ini:

Pembangunan Fisik: Bertanggung jawab atas konstruksi dan kesiapan gerai-gerai Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Inkubasi Operasional: Menjalankan manajemen profesional selama dua tahun pertama sebelum nantinya pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi lokal.

Baca Juga: WAJIB ADA! Ini Contoh Format Surat Pernyataan Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih 2026 dan Cara Unduhnya

Langkah ini diambil untuk menutupi keterbatasan kapasitas SDM di tingkat desa pada tahap perintisan, sehingga koperasi bisa langsung berjalan produktif saat diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang.

Editor : Imron Hidayatullahh
#manajer kdmp #kemenkop #KDMP #Koperasi Desa Merah Putih #Kopdes Merah Putih