Radar Jember – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi penting mengenai peran 30.000 manajer bentukan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan ditempatkan di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.
Kehadiran manajer profesional ini dipastikan tidak akan menggerus wewenang pengurus maupun prinsip demokrasi koperasi.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Kemenkop, Try Aditya Putra, menegaskan bahwa manajer hanyalah pelaksana teknis, sementara keputusan tertinggi tetap berada di tangan anggota.
Struktur Organisasi dan Garis Komando
Meskipun manajer merupakan pegawai BUMN dengan status PKWT, dalam ekosistem koperasi, mereka wajib tunduk pada mandat organisasi lokal.
Berikut adalah pembagian peran yang ditetapkan:
Rapat Anggota (Kekuasaan Tertinggi): Pemegang mandat utama dan penentu seluruh keputusan strategis koperasi.
Pengurus Koperasi: Penanggung jawab yang menjalankan mandat rapat anggota dan berada di struktur atas yang mengawasi manajer.
Manajer (BUMN): Pengelola operasional harian (eksekutif) yang bertugas mengeksekusi teknis lapangan sesuai arahan pengurus.
“Artinya, walaupun dia manajer, pegawai dari BUMN, tapi tetap harus mengikuti hasil dari keputusan rapat anggota. Apa yang dimandatkan oleh rapat anggota itu nanti bisa dijalankan oleh pengelola,” jelas Try Aditya.
Mandat Dua Tahun Pertama untuk PT Agrinas
PT Agrinas Pangan Nusantara memegang tanggung jawab ganda pada fase awal ini:
Pembangunan Fisik: Bertanggung jawab atas konstruksi dan kesiapan gerai-gerai Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Inkubasi Operasional: Menjalankan manajemen profesional selama dua tahun pertama sebelum nantinya pengelolaan diserahkan sepenuhnya kepada pengurus koperasi lokal.
Langkah ini diambil untuk menutupi keterbatasan kapasitas SDM di tingkat desa pada tahap perintisan, sehingga koperasi bisa langsung berjalan produktif saat diresmikan oleh Presiden pada Agustus mendatang.
Editor : Imron Hidayatullahh