Radar Jember – Skema rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mendapatkan sorotan dari pengamat koperasi, Agung Sujatmiko.
Ia mengingatkan pemerintah untuk memperjelas aturan penempatan guna meminimalkan potensi konflik sosial antara pengelola dari pusat dengan masyarakat di tingkat desa.
Agung, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Koperasi, menekankan bahwa perbedaan latar belakang budaya antara manajer dan warga desa dapat memengaruhi efektivitas koordinasi di lapangan.
"Bisa menimbulkan konflik, karena merasa ditugaskan pemerintah dan harus menjalankan program, tapi bisa menjauhkan dari partisipasi masyarakat desa," ujar Agung di Jakarta, dinukil dari laman Antara.
Tantangan Adaptasi dan Sumber Daya Lokal
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah asal pelamar. Agung berpendapat, jika manajer didatangkan dari luar daerah, tantangan adaptasi akan sangat besar.
Selain itu, hal ini berisiko memicu kecemburuan sosial, terutama jika di desa tersebut terdapat lulusan sarjana lokal yang masih menganggur.
"Misalkan, di situ juga ada sarjana yang menganggur, mereka mungkin berpikir kenapa tidak diambil dari desa kami," tambahnya.
Meski demikian, Agung juga memberikan catatan bahwa merekrut warga lokal bukan tanpa celah.
Kedekatan dengan lingkungan tidak selalu menjamin adanya lonjakan kinerja atau inovasi.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menetapkan indikator kinerja (KPI) yang sangat terperinci agar evaluasi selama dua tahun masa kontrak PKWT di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara tetap objektif.
Pemerintah Prioritaskan Putra Daerah
Merespons kekhawatiran tersebut, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa domisili merupakan poin krusial dalam penilaian.
Pemerintah berkomitmen mengutamakan masyarakat lokal dalam proses seleksi ini.
"Kalau ada dua kandidat dengan nilai sama, maka diprioritaskan yang berasal dari kawasan terdekat," tegas Zulhas.
Pendaftaran manajer Kopdes sendiri masih berlangsung hingga 24 April 2026 mendatang.
Pemerintah berharap melalui skema ini, koperasi desa tidak hanya dikelola secara modern oleh profesional, tetapi juga tetap selaras dengan dinamika sosial masyarakat setempat.
Editor : Imron Hidayatullahh