RADAR JEMBER - Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bisa bernapas lega.
Memasuki pertengahan bulan April 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai penyaluran bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II.
Langkah percepatan penyaluran ini dilakukan untuk memastikan jaring pengaman sosial tetap kuat di tengah dinamika ekonomi awal tahun.
Program ini menjadi tulang punggung bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, hingga kesehatan keluarga.
Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Cair April 2026, Jangan Sampai Nama Anda Terlewat
Mengingat penyaluran dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia, masyarakat diminta untuk segera melakukan pengecekan data agar proses pencairan tidak mengalami kendala administratif.
Mekanisme Penyaluran Bansos 2026
Menurut laman Kemensos RI, penyaluran bantuan sosial dilakukan oleh pemerintah dengan mekanisme yang telah diatur agar tepat sasaran dan transparan.
Berikut merupakan mekanisme penyaluran bansos kemensos 2026, antara lain:
Bantuan diberikan secara bertahap dalam satu tahun.
Penyaluran dilakukan dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Bantuan PKH disalurkan dalam bentuk uang.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank himbara atau kantor pos Indonesia.
Bantuan dapat diakses menggunakan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan barcode (melalui Pos).
Besaran Bansos Triwulan II 2026
Masih dilansir dari sumber yang sama tersebut, berikut penjelasan singkat terkait bansos PKH dan BPNT, lengkap dengan besaran nominal yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan ini berfokus pada peningkatan kesejahteraan atau taraf hidup masyarakat. Adapun besaran PKH berbeda-beda tergantung kategori, adapun rincian nominalnya per 3 bulan adalah sebagai berikut:
Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
Siswa SD Rp 225.000
Siswa SMP Rp 375.000
Siswa SMA Rp 500.000
Lansia dan disabilitas berat sebesar Rp 600.000
Korban pelanggaran HAM berat Rp 2.700.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako
Bantuan BPNT adalah senilai Rp 200.000 per bulan yang harus dibelanjakan di e-Warong untuk mendapatkan bahan pangan yang berkualitas. BPNT bertujuan mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan gizi seimbang, terutama untuk pencegahan stunting.
Cara Mengecek Penerima Bansos Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, baik PKH maupun BPNT/program sembako, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi maupun situs resmi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store di ponsel.
Masuk (login) jika sudah memiliki akun.
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan menyiapkan data seperti KTP, NIK, dan KK.
Setelah pendaftaran berhasil, login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu "Cek Bansos".
Lengkapi data wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa, serta isi nama lengkap sesuai KTP dan jawaban verifikasi.
Tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasil.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi seperti nama penerima, usia, jenis bantuan, status pencairan, dan periode penyaluran.
Jika nama tidak ditemukan, berarti yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai penerima. Hal ini bisa disebabkan karena tidak memenuhi kriteria atau nilai desil yang tidak sesuai dengan syarat penerima bantuan.
Melalui Situs Resmi Cek Bansos
Akses laman resmi Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit.
Pastikan NIK yang diinput sesuai dengan data di KTP.
Masukkan kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka.
Jika kode kurang jelas, tekan opsi refresh untuk mendapatkan kode baru.
Klik tombol "CARI DATA".
Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Jika terdaftar, akan muncul informasi terkait status penerimaan bansos.
Jika tidak ada keterangan, berarti tidak termasuk penerima manfaat karena nilai desil kesejahteraan tidak memenuhi kriteria.
Editor : M. Ainul Budi