RADAR JEMBER - Perbincangan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu seakan menjadi polemik atau bola liar.
Isu soal gaji PPPK paruh waktu yang akan ditanggung oleh APBN tengah ramai diperbincangkan.
Banyak yang berharap ini jadi kabar baik bagi para pegawai.
Tapi faktanya, kebijakan ini masih sebatas usulan, belum resmi diberlakukan secara nasional.
Sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemkot Mataram, mengajukan usulan agar gaji PPPK—baik penuh maupun paruh waktu—dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Tujuannya jelas: mengurangi beban APBD, mencegah pengurangan tenaga PPPK, dan memastikan kesejahteraan pegawai tetap stabil.
Baca Juga: Mengungkap Fakta Benarkah PPPK Bisa Naik Level jadi PNS? Bakal Ada Berita Gempar
Jika usulan ini disetujui, maka sistem pembayaran gaji akan berubah. Yang sebelumnya ditanggung daerah, bisa beralih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Namun perlu dicatat: Saat ini gaji PPPK masih dibayar dari anggaran instansi/daerah.
Status kebijakan masih wacana, belum keputusan final.
Gaji PPPK paruh waktu umumnya disesuaikan dengan UMP dan jam kerja.
Artinya, harapan itu memang ada. Tapi masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Editor : M. Ainul Budi