RADAR JEMBER - Secara administratif, ketika dua entitas memiliki irisan fungsi dalam satu program yang sama, tetapi berada di bawah struktur kelembagaan yang berbeda, maka potensi dualisme kewenangan dapat muncul.
Pendamping Merah Putih, jika berfungsi sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas operasional koperasi, sementara Manager Koperasi menjalankan fungsi eksekutif atau manajerial, dapat terjadi tumpang tindih apabila batas peran keduanya tidak dirumuskan secara tegas.
Baca Juga: Benarkah Rumah Subsidi Untuk Pegawai SPPG MBG?
Pertanyaannya menjadi penting:
Siapa yang memiliki otoritas pembinaan?
Siapa yang bertanggung jawab atas evaluasi kinerja koperasi?
Jika terjadi konflik operasional, garis komando berada di bawah siapa?
Apakah Manager tunduk pada arahan Pendamping, atau justru sebaliknya?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab dalam kerangka hukum dan tata kelola yang jelas, maka ambiguitas akan berpotensi menjadi konflik struktural.
Risiko Dualisme Komando.
Salah satu risiko utama adalah lahirnya dual command atau dua pusat komando.
Di satu sisi, Pendamping dapat menerima arahan dari Kementerian Koperasi.
Di sisi lain, Manager dapat tunduk kepada PT Agrinas yang memiliki afiliasi dengan Kementerian Pertahanan.
Jika terjadi perbedaan kebijakan, prioritas program, atau pendekatan pengelolaan, koperasi di lapangan dapat mengalami kebingungan operasional.
Akibatnya: Keputusan menjadi lambat, Koordinasi terhambat, Pelaksanaan program tidak efektif, Konflik internal berpotensi meningkat, Dalam tata kelola organisasi, dualisme komando hampir selalu menjadi sumber inefisiensi.
Baca Juga: Tak Boleh Sembarangan Jadi Manajer Kopdes, Kerjaannya Harus Ada SOP Ketat?
Potensi Ketidakjelasan Status Hukum dan Hubungan Kerja
Risiko lain adalah ketidakjelasan kedudukan hukum para pelaksana. Apakah Pendamping merupakan bagian dari perangkat pemerintah?
Apakah Manager merupakan tenaga profesional korporasi? Apakah keduanya memiliki hubungan koordinatif, subordinatif, atau setara?
Jika terlalu banyak intervensi dari dua struktur berbeda, ada risiko koperasi justru kehilangan independensinya.
Alih-alih menjadi gerakan ekonomi rakyat, koperasi berpotensi berubah menjadi instrumen birokrasi atau instrumen korporasi. Ini bertentangan dengan semangat dasar perkoperasian.
Editor : M. Ainul Budi