RADAR JEMBER - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membawa kabar baik bagi para pendidik keagamaan di seluruh nusantara.
Memasuki tahun anggaran 2026, pemerintah telah menetapkan rincian besaran insentif bagi guru ngaji sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka dalam membentuk karakter dan moral generasi muda.
Seiring dengan pengumuman tersebut, Kemenag juga melakukan langkah teknis guna memastikan akurasi data penerima melalui pemeliharaan sistem informasi yang terintegrasi.
Baca Juga: Pemkab Jember Cairkan Rp 31 Miliar Insentif Guru Ngaji: 20.007 Penerima Sudah Terima Dana
Besaran Insentif dan Penyaluran
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan guru ngaji tetap menjadi prioritas dalam agenda pembangunan SDM keagamaan.
Besaran insentif yang ditetapkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan operasional para pendidik di tingkat akar rumput, mulai dari TPQ hingga madrasah diniyah.
Berdasarkan kebijakan terbaru, penyaluran insentif ini dilakukan secara bertahap melalui sistem perbankan guna memastikan dana sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan ilegal.
Baca Juga: Cair Jelang Lebaran, Bupati Sampaikan 5.865 Guru Ngaji di Bondowoso Terima Insentif Rp1,5 Juta
Secara umum, nominal insentif yang dialokasikan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki standar tertentu.
Untuk tingkat pusat, besaran insentif guru ngaji biasanya dipatok pada angka Rp 250.000 per bulan.
Namun, sistem pencairannya sering kali dilakukan secara rapel atau sekaligus dalam satu semester (enam bulan) atau bahkan satu tahun anggaran.
Jika dicairkan per semester, maka para guru ngaji akan menerima dana sebesar Rp 1.500.000, sedangkan jika setahun penuh, totalnya mencapai Rp 3.000.000.
Perlu dicatat bahwa nominal ini biasanya masih dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi penerima honorarium negara.
Variasi Nominal Insentif di Berbagai Daerah di Indonesia
Selain insentif dari pemerintah pusat melalui Kemenag, banyak pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang juga mengalokasikan dana khusus dari APBD untuk guru ngaji.
Hal inilah yang menyebabkan jawaban atas pertanyaan insentif guru ngaji cair berapa bisa bervariasi tergantung domisili guru tersebut.
Sebagai contoh, di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta atau Kabupaten Bekasi, insentif daerah bagi guru ngaji bisa mencapai Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan, jauh di atas standar nasional karena didukung oleh kemampuan fiskal daerah yang kuat.
Editor : M. Ainul Budi