Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Manajer Kopdes Merah Putih Berstatus Pegawai BUMN, Kok Bisa? Simak Penjelasan Lengkapnya

M. Ainul Budi • Minggu, 19 April 2026 | 18:11 WIB
BARU RAMPUNG: Salah satu gerai KDMP di wilayah Kecamatan Grujugan Bondowoso yang baru dibangun.
BARU RAMPUNG: Salah satu gerai KDMP di wilayah Kecamatan Grujugan Bondowoso yang baru dibangun.

RADAR JEMBER - Sebuah pengumuman penting terkait status kepegawaian dalam program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tengah memicu diskusi luas di masyarakat.

Berbeda dengan asumsi awal, terdapat penjelasan mengenai keterkaitan posisi Manajer Kopdes dengan status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Status Manager Kopdes Merah Putih Nantinya Langsung Jadi Pegawai BUMN, Dengan Syarat Ini...

Hal ini menarik perhatian para pencari kerja karena implikasinya terhadap jenjang karier dan standar kesejahteraan.

Penjelasan ini muncul untuk menjawab kebingungan publik mengenai bagaimana mekanisme sebuah lembaga setingkat koperasi desa dapat terafiliasi dengan struktur kepegawaian perusahaan milik negara.

Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menjelaskan status pegawai BUMN disematkan karena pegawai tersebut akan ditempatkan sementara di bawah entitas perusahaan pelat merah untuk proses pembinaan dan penguatan kapasitas.

Adapun manajer Kopdes Merah Putih akan berada di bawah Agrinas Pangan Nusantara, sementara pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) ditempatkan di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Baca Juga: CEK Faktanya Ini Jadi Pekerja Koperasi Merah Putih Sekaligus Pegawai BUMN?

"Ini kan manajer Kopdes ya, koperasi (desa). Jadi ini sebagai karyawan, tapi selama dua tahun ini teman-teman yang nanti diterima itu akan dapat banyak exposure," ujar Tedi di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4).

Ia menyebut status pegawai BUMN tersebut bersifat sementara melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

"Untuk (status) PKWT ya? Iya, dua tahun," katanya.

Selama periode itu, para manajer tidak hanya bekerja sebagai karyawan, tetapi juga dipersiapkan menjadi pengelola koperasi yang mandiri melalui pelatihan dan pendampingan dari BUMN.

"Dua tahun ini seperti di-drill, ada Agrinas yang memberikan training, memberikan bantuan, sehingga ke depannya dia bisa mengembangkan koperasi ini," ucapnya.

Editor : M. Ainul Budi
#pegawai bumn #manajer kdmp #manager kopdes #Koperasi Desa