RADAR JEMBER - Sebanyak 30.000 lebih manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) akan direkrut dengan status pegawai BUMN melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Program ini dikelola di bawah naungan Agrinas Pangan Nusantara dengan fokus pendampingan intensif agar manajer mampu mengelola koperasi mandiri.
Baca Juga: Status ASN Jadi Penentu UKT? Sudah Adil?
Berikut adalah poin-poin penting mengenai status tersebut:
● Skema Kerja (PKWT): Kontrak berlaku selama dua tahun dan bertujuan untuk pelatihan intensif atau drilling agar manajer siap mandiri setelah masa kontrak berakhir.
● Status Pegawai: Selama kontrak, manajer berstatus sebagai pegawai BUMN.
Baca Juga: CEK Faktanya Ini Jadi Pekerja Koperasi Merah Putih Sekaligus Pegawai BUMN?
● Rekrutmen Nasional: Pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk mengisi lebih dari 30 ribu posisi manajer yang ditargetkan terbentuk pada Juni-Juli 2026.
● Tujuan Program: Memperkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih dengan manajemen yang profesional.
Program ini bertujuan menciptakan pengelolaan koperasi yang berkualitas melalui pendampingan langsung oleh BUMN.
Editor : M. Ainul Budi