Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Status Manager Kopdes Merah Putih Nantinya Langsung Jadi Pegawai BUMN, Dengan Syarat Ini...

M. Ainul Budi • Minggu, 19 April 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi Manager Koperasi Desa Merah Putih. (AI)
Ilustrasi Manager Koperasi Desa Merah Putih. (AI)

RADAR JEMBER - Sebanyak 30.000 lebih manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes MP) akan direkrut dengan status pegawai BUMN melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. 

Program ini dikelola di bawah naungan Agrinas Pangan Nusantara dengan fokus pendampingan intensif agar manajer mampu mengelola koperasi mandiri.

Baca Juga: Status ASN Jadi Penentu UKT? Sudah Adil?

Berikut adalah poin-poin penting mengenai status tersebut:

● Skema Kerja (PKWT): Kontrak berlaku selama dua tahun dan bertujuan untuk pelatihan intensif atau drilling agar manajer siap mandiri setelah masa kontrak berakhir.

● Status Pegawai: Selama kontrak, manajer berstatus sebagai pegawai BUMN.

Baca Juga: CEK Faktanya Ini Jadi Pekerja Koperasi Merah Putih Sekaligus Pegawai BUMN?

● Rekrutmen Nasional: Pemerintah melakukan rekrutmen besar-besaran untuk mengisi lebih dari 30 ribu posisi manajer yang ditargetkan terbentuk pada Juni-Juli 2026.

● Tujuan Program: Memperkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih dengan manajemen yang profesional.

Program ini bertujuan menciptakan pengelolaan koperasi yang berkualitas melalui pendampingan langsung oleh BUMN.

Editor : M. Ainul Budi
#pegawai bumn #sppi kdmp #manager kopdes #agrinas pangan nusantara #Koperasi Desa Merah Putih