RADAR JEMBER - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengambil langkah tegas untuk melindungi eksistensi pedagang lokal dan koperasi.
Sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan, pemerintah berencana melakukan pembatasan terhadap jumlah ritel modern yang beroperasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Berapa Gaji Manajer KDMP Sebenarnya? Begini Kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan
Sejalan dengan kebijakan ini, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terus dipercepat untuk menjadi pilar baru distribusi pangan dan kebutuhan pokok masyarakat di tingkat akar rumput.
“KDMP ini yang akan melayani kebutuhan dasar, kebutuhan pokok, maupun kebutuhan yang lainnya yang ada di desa,” terang Mendes PDT Yandri Susanto dalam acara Musrenbang Provinsi NTB Tahun 2026, di Mataram, Kamis (16/4).
Konsep KDMP memiliki perbedaan mendasar dengan ritel modern yang saat ini, banyak beroperasi di berbagai daerah di Indonesia.
Perbedaan utama terletak pada model bisnis dan arah keuntungan yang dihasilkan.
Baca Juga: Ini Rincian Gaji Pegawai KDMP 2026, Info Penting Rekrutmen SPPI
Menurut politisi PAN tersebut, ritel modern umumnya berorientasi pada keuntungan pemodal, sehingga aliran keuntungan tidak kembali secara langsung ke masyarakat desa.
Sebaliknya, KDMP dirancang agar seluruh keuntungan dapat kembali dan dinikmati oleh warga desa sebagai pemilik dan penggerak koperasi.
“Kalau KDMP semua keuntungan kembali ke rakyat di desa, tapi kalau retail modern, itu dibawa oleh pemodal dan yang punya, tidak lagi mengalir ke desa, kecuali mungkin tenaga kerja dan lain sebagainya,” jelasnya.
Editor : M. Ainul Budi