Radar Jember – Tabir gelap praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung kian terkuak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami dugaan adanya ‘label harga’ atau tarif khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki posisi strategis, mulai dari tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa praktik jual-beli jabatan ini dilakukan secara sistematis oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pasca-pelantikan pejabat.
“Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak di sekolah dan kecamatan. Artinya, ada label harganya untuk jabatan kepala sekolah ataupun camat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4).
Modus ‘Surat Mundur Kosong’ sebagai Alat Sandera
Penyidikan KPK mengungkap cara kerja yang dinilai sangat menekan. Selain harus membayar tarif jabatan, para pejabat diduga dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dengan tanggal yang dikosongkan segera setelah mereka dilantik.
Surat ‘sakti’ tanpa tanggal ini disinyalir menjadi senjata untuk memastikan loyalitas dan kepatuhan para pejabat dalam menyetorkan uang.
Jika pejabat tersebut dianggap tidak ‘tegak lurus’ atau gagal memenuhi target setoran, surat tersebut dapat diaktifkan sewaktu-waktu untuk mencopot mereka dari jabatan.
Target Rp5 Miliar dan Setoran Variatif
Berdasarkan data sementara, total uang yang dikumpulkan melalui praktik ini ditaksir mencapai Rp5 miliar. Namun, hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4) lalu, tim penyidik baru berhasil mengamankan dana terkumpul senilai Rp2,7 miliar.
Besaran setoran yang diminta dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dilaporkan sangat bervariasi. Bergantung pada ‘basah-keringnya’ posisi yang ditempati, yakni mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Baca Juga: Sandera Status ASN! Begini Cara Culas Bupati Tulungagung Paksa Anak Buah Patuh dan Beri Setoran!
Aliran Dana ke Forkopimda dan Jatah THR
Satu hal yang paling menyita perhatian adalah dugaan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya dinikmati oleh lingkaran dalam bupati.
KPK kini menelusuri informasi mengenai aliran dana yang mengalir ke jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) bagi oknum-oknum di jajaran tersebut.
“Kami akan menelusuri penggunaan dana tersebut, termasuk untuk kebutuhan THR Forkopimda. Jika diperlukan, pemanggilan akan dilakukan,” tegas Budi.
Baca Juga: Operasi Senyap di Tulungagung: KPK Amankan Uang Tunai dan Boyong 13 Orang ke Jakarta
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 12 pejabat dan staf yang telah diboyong ke Jakarta guna mengungkap tuntas jaringan korupsi di Bumi Marmer tersebut.
Editor : Imron Hidayatullahh