Radar Jember – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan oranye setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gatut keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (12/4) dini hari sekitar pukul 00.18 WIB dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan.
Meski sempat melempar senyum kepada awak media, Gatut bersikap irit bicara dan hanya menyampaikan permohonan maaf singkat sebelum memasuki kendaraan.
Baca Juga: Harga Plastik Melonjak 100 Persen, Pramono Anung Ajak Warga Kembali ke Bungkus Tradisional
Bersamanya, sang ajudan bernama Dwi Yoga Ambal juga turut ditahan dengan wajah serius tanpa memberikan keterangan apa pun.
Modus Penekanan Melalui Dokumen Rahasia
KPK mengungkap praktik dugaan korupsi yang cukup unik sekaligus sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) segera setelah proses pelantikan pejabat.
Baca Juga: Bisa Daftar KIP Kuliah di PTS? Simak Caranya Begini
Para pejabat tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan sekaligus status ASN jika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas.
Namun, dokumen tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat yang bersangkutan.
Dokumen ‘liar’ inilah yang diduga dijadikan alat sandera atau alat tekan agar para kepala OPD patuh terhadap segala instruksi bupati, termasuk dalam hal setoran uang.
Manipulasi Anggaran dan Jatah 50 Persen
Selain tekanan administratif, Gatut disinyalir melakukan praktik kotor dalam pengelolaan keuangan daerah.
Modusnya adalah dengan menaikkan anggaran di 16 OPD terlebih dahulu sebelum kemudian meminta jatah uang.
Bahkan, Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran yang diajukan.
Ironisnya, dana tersebut sering kali diminta sebelum anggaran tambahan tersebut resmi cair.
Dalam eksekusinya, Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bertugas menarik uang tersebut dengan cara yang dilaporkan cukup intimidatif, seolah-olah para kepala OPD adalah pihak yang memiliki utang pribadi.
Ancaman Hukum dan Masa Penahanan
Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: TERTARIK DAFTAR? Rekrutmen Pegawai Bea Cukai Gajinya Tembus Rp6 Juta? Lulusan SMA Bisa Daftar
Keduanya kini mendekam di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi daerah mengenai pentingnya perlindungan ASN dari praktik intimidasi struktural oleh kepala daerah.
Editor : Imron Hidayatullahh