RADAR JEMBER - Kepastian mengenai hak keuangan di masa tua menjadi perhatian penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna bakti.
Menjelang tahun 2026, gambaran mengenai besaran gaji pensiunan PNS terus menjadi rujukan utama guna merencanakan masa tua yang sejahtera.
Gaji pokok pensiunan PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Baca Juga: TERPOPULER Soal Gaji PPPK: Bulan April Ini Ada Update Terbaru
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian kisaran gaji pokok pensiunan PNS per golongan:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700 per bulan.
Golongan ini umumnya berasal dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah awal.
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800 per bulan. Biasanya ditempati lulusan SMA hingga Diploma yang memulai karier sebagai PNS.
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600 per bulan. Merupakan golongan yang banyak diisi oleh lulusan sarjana (S1).
Baca Juga: Berikan Jaminan Keamanan Kerja, Gus Fawait: Saya Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100 per bulan. Ini adalah golongan tertinggi dengan nominal pensiun terbesar.
Gaji pensiunan tertinggi mencapai Rp4.957.100 per bulan, berlaku untuk Golongan IV/e atau tingkat Pembina.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiun untuk tahun 2026. Ini berarti nominal yang diterima pensiunan tetap sama seperti yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen (Persero) juga telah mengklarifikasi bahwa penyaluran dana pensiun tetap mengacu pada regulasi ini, memastikan tidak ada perubahan nominal gaji pensiun yang diterima.
Editor : M. Ainul Budi