Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TERPOPULER Soal Gaji PPPK: Bulan April Ini Ada Update Terbaru

M. Ainul Budi • Kamis, 9 April 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi PPPK menerima Gaji.
Ilustrasi PPPK menerima Gaji.

RADAR JEMBER - Dinamika mengenai hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara dan sebaliknya kini menjadi sorotan utama.

Di tengah antusiasme pegawai menantikan kepastian anggaran tahunan, muncul kabar terbaru mengenai dua poin krusial: realisasi Gaji ke-13 yang masih dalam tahap pengkajian serta jaminan keberlanjutan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Berikan Jaminan Keamanan Kerja, Gus Fawait: Saya Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK

Status Pembahasan Gaji ke-13

Hingga saat ini, pemerintah daerah maupun pusat masih melakukan penghitungan dan koordinasi terkait teknis penyaluran Gaji ke-13.

Keputusan final mengenai waktu pencairan dan besaran pastinya masih menunggu regulasi turunan agar pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Sebagai informasi, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara. Tahun ini, pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.

Baca Juga: Sistem Kerja Fleksibel Resmi Berlaku: Simak Aturan Baru WFH bagi PNS hingga PPPK

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memutuskan adanya efisiensi gaji ke-13 bagi ASN.

“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Editor : M. Ainul Budi
#Purbaya Yudhi Sadewa #menteri keuangan #PNS #gaji pppk