RADAR JEMBER - Dinamika mengenai hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Sulawesi Tenggara dan sebaliknya kini menjadi sorotan utama.
Di tengah antusiasme pegawai menantikan kepastian anggaran tahunan, muncul kabar terbaru mengenai dua poin krusial: realisasi Gaji ke-13 yang masih dalam tahap pengkajian serta jaminan keberlanjutan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Berikan Jaminan Keamanan Kerja, Gus Fawait: Saya Pastikan Tidak Ada Pemberhentian PPPK
Status Pembahasan Gaji ke-13
Hingga saat ini, pemerintah daerah maupun pusat masih melakukan penghitungan dan koordinasi terkait teknis penyaluran Gaji ke-13.
Keputusan final mengenai waktu pencairan dan besaran pastinya masih menunggu regulasi turunan agar pelaksanaannya sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
Sebagai informasi, gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara. Tahun ini, pembayaran dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Baca Juga: Sistem Kerja Fleksibel Resmi Berlaku: Simak Aturan Baru WFH bagi PNS hingga PPPK
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah saat ini belum memutuskan adanya efisiensi gaji ke-13 bagi ASN.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, dikutip Rabu (8/4).
Editor : M. Ainul Budi