RADAR JEMBER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus memberikan perhatian khusus terhadap fenomena LGBT yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah tersebut.
Saat ini, pihak legislatif tengah menggandeng berbagai pihak untuk merumuskan regulasi daerah yang efektif guna menyikapi dinamika sosial tersebut agar tetap sejalan dengan nilai-nilai adat dan agama.
Baca Juga: Menelisik Data: Indonesia Berada di Peringkat ke-5 Populasi LGBT Dunia, Apa Pemicunya?
Pembahasan regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan langkah-langkah pencegahan serta pembinaan di tengah masyarakat.
Fokus pada Nilai Budaya dan Norma
Ketua DPRD Sumatera Barat menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui kajian mendalam agar implementasinya tepat sasaran.
Fokus utama dari aturan ini adalah menjaga integritas moral serta kearifan lokal "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang menjadi jati diri masyarakat Minangkabau.
Baca Juga: NGERI! Rusia Resmi Anggap LGBT Sama Dengan Seorang Teroris?
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, mengatakan pihaknya memandang serius perkembangan isu tersebut karena dinilai berkaitan dengan nilai sosial, adat, dan budaya yang dianut masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi falsafah adat dan agama, yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), sehingga berbagai fenomena sosial perlu disikapi dengan kehati-hatian.
Editor : M. Ainul Budi