RADAR JEMBER - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Fokus utama dalam gugatan ini adalah persoalan masa perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi jutaan tenaga honorer yang telah beralih status.
Pemohon perkara ini mempersoalkan batasan masa kontrak yang selama ini berlaku, yang dianggap diskriminatif jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ada tambahan (Pemohon, red.) perseorangan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Abdul Basit dalam sidang perbaikan permononan pada Rabu (1/4/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Komitmen dengan Tegas: Nasib PPPK Jember Aman Sampai 2027
Terdapat penambahan Pemohon dalam Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang diwakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman selaku Pemohon I serta perorangan Rizalul Akram yang bekerja sebagai dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku Pemohon II menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, kuasa hukum para Pemohon lainnya, Muhamad Arfan, menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang berpotensi membatasi kepastian hukum apabila dimaknai sebagai penghentian hubungan kerja secara otomatis, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Selain melanggar prinsip persamaan dan non-diskriminasi, norma a quo juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” menyebabkan keberlanjutan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang tidak dijamin secara normatif, sehingga masa depan karier PPPK tidak dapat diprediksi, tidak terdapat jaminan keberlanjutan pengabdian sebagai aparatur negara, serta menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan kehidupan profesional.
Dalam doktrin hukum, Peter Mahmud Marzuki menegaskan bahwa kepastian hukum mensyaratkan norma yang jelas, logis, dan dapat memberikan prediktabilitas bagi subjek hukum, yang dalam hal ini tidak terpenuhi oleh norma a quo.
Lebih lanjut, UU ASN sendiri menganut prinsip sistem merit yang menekankan pengelolaan aparatur negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Namun demikian, norma a quo justru menempatkan PPPK dalam hubungan kerja yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan prinsip merit tersebut dan menimbulkan inkonsistensi internal dalam Undang-Undang ASN.
Editor : M. Ainul Budi