Radar Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo akhirnya buka suara terkait tuduhan pemberian sejumlah unit mobil mewah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karo, Glora Kurnia Ginting, membantah keras narasi yang menyebutkan kendaraan tersebut diberikan secara cuma-cuma sebagai hibah atau hadiah.
Dalam klarifikasi resminya melalui kanal Kominfo Karo, Glora menegaskan bahwa status kendaraan operasional roda empat tersebut adalah pinjam pakai, bukan pemberian tetap.
Baca Juga: Herlangga Wisnu Dilantik Jadi Plh Kajari Karo Gantikan Danke Rajagukguk yang Ditarik ke Kejagung
"Saya selaku Sekda sekaligus pengelola barang di Pemkab Karo ingin mengklarifikasi berita yang beredar. Terkait kendaraan operasional di Kejari Karo, statusnya adalah pinjam pakai," tegas Glora dalam keterangannya, Jumat (03/04/2026).
Klaim Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan Mendagri
Glora menjelaskan bahwa proses pinjam pakai tersebut telah melewati prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Terus Soroti Amsal Sitepu dan Danke Rajagukguk
Aturan tersebut kemudian diturunkan ke dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021.
Menurut Sekda, peminjaman ini dilakukan berdasarkan surat permohonan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo yang telah diperpanjang sejak Februari 2024 hingga saat ini.
Awal Mula Polemik: Sentilan Keras Hinca Panjaitan
Polemik ini mencuat setelah anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mencecar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kamis (02/04/2026).
Hinca mempertanyakan dugaan gratifikasi berupa mobil dari Bupati Karo, Antonius Ginting.
Hinca membeberkan sejumlah unit kendaraan yang diduga diterima Kejari, di antaranya:
- Toyota Kijang Innova (Pelat BK 1094 S) yang digunakan Kajari.
- Nissan Grand Livina (Pelat BK 1089 S).
- Toyota Fortuner (Pelat BK 1180 S).
Politikus Partai Demokrat ini curiga bahwa ‘fasilitas’ tersebut membuat pihak Kejaksaan tumpul dalam mengusut penyelenggara negara dan justru hanya mengejar kesalahan pekerja kreatif dalam kasus Amsal Sitepu.
Baca Juga: Ini Nama Lengkap Kajari Karo Danke Rajagukguk, Punya Rekor dan Gaya Kepemimpinannya Seperti Ini
Menanggapi cecaran data tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk memilih untuk tidak menjawab secara detail mengenai status mobil-mobil itu.
Ia hanya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan jajarannya.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih atas masukan dan kritikan anggota Komisi III untuk kami perbaiki," ujar Danke singkat.
Editor : Imron Hidayatullahh