Radar Jember – Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Langkah ini diambil guna mendorong efisiensi dan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis pada kinerja.
Kebijakan tersebut dipayungi oleh Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa aturan ini memberikan fleksibilitas lokasi tanpa mengurangi total durasi jam kerja yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Nusron Wahid Hadir Langsung di Haul Habib Sholeh Tanggul 2026
“Melalui kebijakan ini, kami mendorong pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital, sehingga dapat meningkatkan produktivitas ASN dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ungkap Rini dalam keterangan resminya, Senin (6/4).
Dalam format baru ini, ASN diwajibkan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.
Sementara itu, hari Jumat dialokasikan sebagai hari bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Meskipun lokasi kerja lebih fleksibel, Rini menekankan bahwa capaian kinerja tetap menjadi prioritas.
Penilaian performa ASN kini akan lebih menitikberatkan pada hasil kerja dan dampak yang dihasilkan, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor.
Setiap instansi diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme teknis dan proporsi pegawai sesuai kebutuhan organisasi masing-masing.
Namun, Rini memberikan catatan tegas agar kebijakan ini tidak menghambat pelayanan publik.
Sektor-sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, administrasi kependudukan, hingga layanan darurat wajib tetap beroperasi secara optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain pola kerja, pemerintah juga menyerukan efisiensi operasional lewat beberapa poin berikut:
• Pembatasan perjalanan dinas.
• Optimalisasi rapat melalui daring.
• Pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan penghematan energi kantor.
• Penerapan sistem digital untuk absensi dan pelaporan kinerja.
Baca Juga: Peminat PTKIN Meningkat, Kualitas Kampus Islam Diakui Dunia
Sebagai bentuk pengawasan, setiap instansi wajib melakukan evaluasi berkala dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB setiap bulannya.
“Transformasi tata kelola pemerintahan harus terimplementasi nyata dalam pola kerja ASN sehari-hari,” pungkas Rini.
Editor : Imron Hidayatullahh