Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BKN Berikan Klarifikasi Tegas Terkait Isu Status PPPK Bukan Lagi Bagian dari ASN?

M. Ainul Budi • Rabu, 1 April 2026 | 14:20 WIB
Tips bagi para pelamar CPNS 2025 (Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial))
Tips bagi para pelamar CPNS 2025 (Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial))

RADAR JEMBER - Belakangan ini, publik sempat dihebohkan dengan simpang siur informasi yang menyebutkan adanya perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diklaim bukan lagi merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Menanggapi keresahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan pemahaman masyarakat berdasarkan regulasi yang berlaku.

BKN menegaskan bahwa status kepegawaian di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang secara gamblang mengatur komposisi pegawai negeri.

Baca Juga: Menepis Isu PHK Massal: Mendagri Sodorkan Solusi Strategis untuk Nasib PPPK

Kedudukan Hukum PPPK dalam UU ASN

Dalam penjelasannya, BKN mengingatkan kembali bahwa ASN terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 Keduanya memiliki kedudukan yang setara sebagai unsur aparatur negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik.

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penekanan khusus untuk memutus rantai disinformasi yang berkembang di media sosial.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

"Informasi itu dipastikan tidak benar alias hoaks," tegas Wisudo.

Baca Juga: Gaji PNS Cair Hari Ini 1 April 2026: Intip Besaran Tunjangan Suami/Istri untuk Semua Golongan

 Dengan tegas ia mengatakan pihaknya tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK sebagaimana informasi yang beredar.

"Merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti', maka dengan tegas disampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar," kata Wisudo dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Maret 2026.

Sebagai informasi, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK . Dipastikan tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut.

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK #bkn #uu asn #ASN