Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

M Adhi Surya • Senin, 30 Maret 2026 | 22:54 WIB
Ilustrasi laranfan pembuatan akun medsos anak dibawah 16 tahun (M ADHI SURYA/AI/RADAR JEMBER)
Ilustrasi larangan pembuatan akun medsos anak dibawah 16 tahun (M ADHI SURYA/AI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Kebijakan tersebut resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026 sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. 

Baca Juga: Skema “Setengah-Setengah” Kuota Haji Disorot, KPK: Ada Intervensi Kebijakan Tingkat Tinggi Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Menurutnya, pengaturan kepemilikan akun media sosial berdasarkan usia menjadi upaya penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Ia menegaskan, pemerintah tengah membangun sistem pelindungan anak secara menyeluruh di dunia digital. 

Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pembatasan akses, tetapi juga memastikan ekosistem teknologi berjalan selaras dengan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Siap-siap Kaget! Harga BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen Per 1 April 2026, Cek Rincian Harga di SPBU Sekarang!

“Penggunaan media sosial yang tidak tepat dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari kecanduan, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital. Karena itu, pengawasan pelaksanaannya akan terus dilakukan,” ujar Arifah mengutip laman Kemenpppa Senin (30/3).

Kementerian PPPA, lanjutnya, akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan aturan berjalan efektif. 

Pemantauan difokuskan pada perlindungan hak anak agar tetap terpenuhi meski terdapat pembatasan akses.

Arifah menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah preventif, bukan semata larangan. 

Pemerintah ingin memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang sehat, aman, sekaligus mendukung perkembangan sosial dan psikologis anak secara optimal.

Selain pemerintah, platform digital juga diminta berperan aktif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. 

Kepatuhan penyelenggara sistem elektronik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital ramah anak.

Baca Juga: Ini Tarif Listrik Rumah Tangga April 2026, Intip Besaran Harga Token per kWh dan Simulasinya

Di sisi lain, peran keluarga dan lingkungan pendidikan dinilai tidak kalah penting. 

Orang tua dan tenaga pendidik diimbau hadir sebagai pendamping utama dalam penggunaan teknologi, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga pembimbing yang mampu membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Pemerintah berharap kolaborasi antara negara, platform digital, keluarga, dan masyarakat mampu memperkuat perlindungan anak di era digital. 

Baca Juga: Pemkab Lumajang Mulai Deteksi Dini Kesehatan Jantung

Dengan pendampingan yang tepat, anak diharapkan tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terpapar risiko yang membahayakan perkembangan mereka. (dhi)

Editor : M ADHI SURYA
#berita nasional #pemberantasan media sosial anak #kebijakan media sosial anak #menteri pppa #arifah fauzi #aturan akun medsos anak #literasi digital keluarga #kebijakan pemerintah 2026 #PP Tunas #Jember #pengawasan orang tua #Perlindungan anak di ruang digital #Perlindungan Anak #keamanan digital anak