JAKARTA, Radar Jember – Kebijakan pembagian kuota haji 50 persen reguler dan 50 persen khusus dalam periode 2023–2024 kini menjadi sorotan tajam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kebijakan tersebut tidak lepas dari intervensi pihak-pihak berkepentingan.
Hal itu terungkap setelah KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis (ASR), yang diduga memainkan peran penting dalam perubahan skema kuota tersebut.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji Kian Melebar, KPK Mulai Bongkar Peran Aktor Baru dan Aliran Dana Fantastis,
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut perubahan komposisi kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan awal yang membatasi haji khusus maksimal 8 persen.
Menurutnya, perubahan drastis itu diduga terjadi setelah adanya komunikasi intens antara para tersangka dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan untuk menambah kuota haji khusus di luar batas aturan.
Baca Juga: Bupati Bondowoso: Tembakau Lokal Masih Jadi Pilar Ekonomi Masyarakat
Hasilnya, kebijakan baru justru membuka ruang distribusi kuota yang lebih luas kepada pihak tertentu.
KPK menilai, kebijakan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan travel haji yang memiliki kedekatan dengan para tersangka.
Bahkan, beberapa di antaranya mendapatkan prioritas dalam pemberangkatan jemaah.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya praktik pemberian uang sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.
Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan publik.
ISM diketahui memberikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama.
Sementara ASR disebut mengucurkan dana dalam jumlah jauh lebih besar untuk memuluskan kepentingannya.
KPK menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kebijakan yang melibatkan level pimpinan kementerian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik yang menyangkut kepentingan luas, seperti haji, sangat rentan disusupi kepentingan ekonomi jika tidak diawasi secara ketat. (faq)
Editor : Faqih Humaini