RADAR JEMBER - Pemerintah diminta untuk meninjau ulang dan memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026, yang meliputi CPNS dan PPPK.
Langkah ini dinilai krusial agar pemerintah daerah (Pemda) memiliki waktu yang cukup untuk menyusun usulan formasi secara maksimal dan akurat.
Salah satu fokus utama dalam desakan ini adalah nasib para tenaga non-ASN, termasuk mereka yang berada dalam kategori PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu yang mengalami penurunan status (downgrade).
Baca Juga: Kepala BGN Beri Kepastian: 32 Ribu PPPK Telah Resmi Diangkat dan Terima Gaji
Perpanjangan jadwal dianggap menjadi kunci agar kelompok ini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan status mereka melalui rekrutmen tahun 2026.
Kebutuhan akan perpanjangan ini sangat dirasakan oleh daerah-daerah yang masih memiliki banyak tenaga honorer, baik yang sudah masuk dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu maupun sisa honorer yang dialihkan ke mekanisme Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Herlambang Susanto menekankan bahwa jika pemerintah daerah mampu mengelola anggaran untuk tenaga pihak ketiga (outsourcing) dengan gaji tinggi, maka seharusnya kesejahteraan PPPK paruh waktu dan mereka yang berstatus downgrade lebih diprioritaskan untuk ditingkatkan.
Baca Juga: WOW! Pemprov Sulbar Terapkan WFH Dua Bulan bagi PPPK, Ini Alasannya
Sekretaris jenderal (Sekjen) Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini tentang Usulan Kebutuhan CASN 2026, menjadi penyemangat honorer atau tenaga non-ASN tersisa untuk ikut seleksi.
"Harapan saya, semoga ada perpanjangan waktu. Mengingat batasan pengusulan 31 Maret terpotong dengan libur Nyepi dan Lebaran 2026," kata Herlambang
Editor : M. Ainul Budi