Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemerintah Resmi Larang Siswa SD-SMA Pakai AI Instan: Cegah 'Brain Rot' dan Penurunan Kognitif

Imron Hidayatullahh • 2026-03-16 11:29:33
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Kemenko PMK)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. (Kemenko PMK)

Radar Jember – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi kualitas pendidikan dengan membatasi penggunaan kecerdasan artifisial (AI) instan di kalangan pelajar.

Siswa tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) kini dilarang menggunakan platform AI generatif seperti ChatGPT dalam proses belajar-mengajar.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital di Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026)..

Baca Juga: 6 Hari Masa Angkutan Lebaran, Penumpang KA Di Daop 4 Didominasi Penumpang Yang Turun

“Untuk pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya bertanya ke ChatGPT dan seterusnya,” tegas Pratikno.

Bukan Antiteknologi, tapi AI Terukur

Pratikno menjelaskan bahwa aturan ini bukan berarti pemerintah antiteknologi.

Penggunaan AI tetap diperbolehkan selama bersifat suportif dan terintegrasi dalam sistem yang dirancang khusus untuk pendidikan, seperti simulasi robotik.

Fokus utamanya adalah memastikan teknologi memberdayakan siswa, bukan justru membuat mereka malas berpikir.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi Turun Tangan di Jember: SPBU Diselidiki, Distribusi BBM Dialihkan

Ancaman 'Brain Rot' dan Kesehatan Mental

Langkah preventif ini diambil guna menghindari dampak negatif jangka panjang pada otak anak.

Pratikno menyoroti risiko brain rot (penurunan kemampuan berpikir kritis), cognitive debt, hingga berkurangnya kapasitas kognisi alami anak akibat ketergantungan pada jawaban instan.

Selain masalah kognitif, tingginya angka screen time anak Indonesia yang mencapai lebih dari 7,5 jam per hari menjadi perhatian serius.

Minimnya aktivitas luar ruangan (green time) dinilai menjadi pemicu meningkatnya gangguan kesehatan mental dan adiksi digital pada remaja.

SKB ini merupakan kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan:

·         Kementerian Dikdasmen

·         Kementerian Diktisaintek

·         Kementerian Dalam Negeri

·         Kementerian Agama

·         Kementerian Komdigi

·         Kementerian PPPA

·         Kementerian Dukbangga/BKKBN

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#laranggan ai #Artificial Intellagence #kecerdasan buatan #ai #ChatGPT #menko pmk #akal imitasi