Radar Jember – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ia melarang keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, terutama untuk aktivitas mudik Lebaran ke luar kota.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat bagi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang kedapatan membandel.
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran hingga tindakan administratif yang fatal.
"Kami kasih sanksi, ini sudah kami sampaikan. Apabila nanti ada yang masih menggunakan mobil dinas sampai ke luar kota, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat dan lain-lain," tegas Subandi, Jumat (13/3/2026).
Larangan ini juga telah diperkuat melalui edaran resmi Bupati Sidoarjo.
Ia berharap seluruh abdi negara di Sidoarjo patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi menjaga integritas ASN selama masa libur panjang.
Meski dilarang untuk bepergian jauh, Subandi memberikan kelonggaran bagi para pejabat untuk tetap membawa pulang mobil dinas ke rumah masing-masing.
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Terbatasnya lahan parkir di kantor Pemkab Sidoarjo serta faktor perawatan kendaraan menjadi pertimbangan utama.
"Karena liburnya cukup panjang, kalau diparkir di kantor semua khawatir tidak ada yang memanaskan mesinnya, malah nanti rusak. Jadi silakan dibawa pulang, tapi hanya untuk dipanaskan di rumah," pungkasnya.
Editor : Imron Hidayatullahh