Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nasib PPPK Paruh Waktu di Ujung Tanduk? Seleksi CASN 2026 Dibuka, Surat MenPAN-RB Bikin Jantung Berdebar Kencang!

Imron Hidayatullahh • Minggu, 15 Maret 2026 | 15:41 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Antara)
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Antara)

Radar Jember - Kepastian mengenai seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 mulai menemui titik terang.

Namun, di sisi lain justru memicu kecemasan bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka kini menanti jawaban pasti: apakah rekrutmen tahun ini akan menjadi jembatan bagi mereka untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu?

Baca Juga: Update Harga Sembako Jawa Timur 15 Maret 2026: Harga Cabai Merah Besar Melonjak 15 Persen, Beras Medium Merangkak Naik

Ketua Umum Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, mengungkapkan bahwa terbitnya surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, membuat para anggotanya waswas.

Hingga kini, detail mengenai model rekrutmen tersebut masih dianggap samar.

"Turunan dari surat ini belum ada. Apakah yang direkrut CPNS atau PPPK? Lalu, apakah ini jalur peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu? Semuanya masih abu-abu," ujar Rini, Minggu (15/3/2026).

Rini menyebutkan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari surat MenPAN-RB tertanggal 12 Maret tersebut.

Baca Juga: Pengemudi Ojol di Solo Rasakan Manfaat BHR Naik: Senang Banget, Terima Kasih Presiden Prabowo

Tak tinggal diam, Aliansi PWI tengah menyusun surat desakan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, MenPAN-RB, hingga Kementerian Keuangan.

Ia juga menyoroti ironi yang dialami para pegawai paruh waktu. "Katanya bagian dari ASN, tapi kenyataannya di lapangan posisi kami tidak lebih dari seorang honorer," keluhnya.

Harapan besar kini tertumpu pada Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026. Dalam surat tersebut, Menteri Rini meminta setiap instansi pemerintah segera menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan formasi tersebut:

1.    Prinsip Zero Growth: Memperhatikan ketersediaan APBN/APBD, kecuali untuk tenaga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

2.    Dukungan Program Prioritas: Usulan jabatan harus sejalan dengan program prioritas nasional.

3.    Pencapaian Tujuan Instansi: Formasi disusun berdasarkan target instansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai mandat dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penyesuaian struktur organisasi di bawah Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#nasib PPPK #PPPK Paruh Waktu #menpanrb