Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

ASN Bisa WFA Jelang Lebaran 2026? Simak Jadwal dan Aturan Resminya di Sini

M. Ainul Budi • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:08 WIB

Para ASN menjalankan tugas dan upacara kedinasan (DOK Antara)
Para ASN menjalankan tugas dan upacara kedinasan (DOK Antara)

RADAR JEMBER - Menjelang masa mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menyiapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja ini bertujuan untuk memecah kepadatan arus lalu lintas sekaligus memberikan kelonggaran bagi pegawai yang akan pulang ke kampung halaman lebih awal.

Berikut adalah rincian jadwal dan ketentuan WFA bagi ASN untuk periode Idul Fitri 1447 H:

Jadwal Pelaksanaan WFA

Pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Oleh karena itu, skema WFA direncanakan berlaku pada:

Mulai: H-7 sebelum Idul Fitri.

Berakhir: Menyesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Ketentuan dan Syarat Utama

Meskipun diberikan kelonggaran, kebijakan WFA ini memiliki batasan ketat guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal:

Prioritas Bidang Tugas: WFA hanya berlaku bagi ASN di unit kerja yang tugasnya bersifat administratif dan bisa dilakukan secara digital.

Pelayanan Publik Tetap On-Site: Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung (seperti kesehatan, keamanan, perhubungan, dan logistik) tetap diwajibkan bekerja secara luring (Work From Office).

Kewajiban Presensi Digital: Selama WFA, ASN wajib melakukan absensi melalui sistem digital yang berlaku dan tetap bisa dihubungi selama jam kerja.

Izin Atasan: Pelaksanaan WFA harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi masing-masing guna mengatur pembagian tugas tim.

Editor : M. Ainul Budi
#Lebaran #work from office #Work From Anywhere #jadwal #wfa #ASN