RADAR JEMBER - Menjelang masa mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali menyiapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja ini bertujuan untuk memecah kepadatan arus lalu lintas sekaligus memberikan kelonggaran bagi pegawai yang akan pulang ke kampung halaman lebih awal.
Berikut adalah rincian jadwal dan ketentuan WFA bagi ASN untuk periode Idul Fitri 1447 H:
Jadwal Pelaksanaan WFA
Pemerintah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Oleh karena itu, skema WFA direncanakan berlaku pada:
Mulai: H-7 sebelum Idul Fitri.
Berakhir: Menyesuaikan dengan jadwal cuti bersama yang ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.
Ketentuan dan Syarat Utama
Meskipun diberikan kelonggaran, kebijakan WFA ini memiliki batasan ketat guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal:
Prioritas Bidang Tugas: WFA hanya berlaku bagi ASN di unit kerja yang tugasnya bersifat administratif dan bisa dilakukan secara digital.
Pelayanan Publik Tetap On-Site: Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan langsung (seperti kesehatan, keamanan, perhubungan, dan logistik) tetap diwajibkan bekerja secara luring (Work From Office).
Kewajiban Presensi Digital: Selama WFA, ASN wajib melakukan absensi melalui sistem digital yang berlaku dan tetap bisa dihubungi selama jam kerja.
Izin Atasan: Pelaksanaan WFA harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan instansi masing-masing guna mengatur pembagian tugas tim.
Editor : M. Ainul Budi