Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Buntut Tuntutan Mati Kasus Narkoba ABK Fandi: Jaksa Muhammad Arfian Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka di DPR

Imron Hidayatullahh • Kamis, 12 Maret 2026 | 14:00 WIB

JPU Muhammad Arfian secara resmi menyampaikan permohonan maaf di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
JPU Muhammad Arfian secara resmi menyampaikan permohonan maaf di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

Radar Jember – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara resmi menyampaikan permohonan maaf yang mendalam terkait penanganan kasus narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).

Langkah ini diambil setelah tuntutan hukuman mati yang diajukan Arfian memicu kontroversi dan perhatian luas dari publik maupun parlemen.

Di hadapan para wakil rakyat, Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses persidangan dan menyatakan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi fundamental bagi kinerjanya di masa depan.

Ia juga mengonfirmasi telah menjalani pemeriksaan internal oleh pihak Kejaksaan Agung dan telah menerima sanksi disiplin atas tindakan tersebut.

Arfian menyampaikan rasa terima kasihnya atas koreksi serta atensi yang diberikan oleh Komisi III DPR, yang ia nilai sebagai masukan berharga bagi perbaikan profesionalismenya sebagai jaksa.

Baca Juga: Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Pria Sesama Jenis di Batam yang Cemburu Karena Selingkuh

Sebelumnya, Muhammad Arfian sempat menjadi sorotan publik bukan hanya karena tuntutan berat yang diajukannya.

Namun, juga karena pernyataan kontroversialnya yang menuding Komisi III DPR melakukan intervensi atau ikut campur dalam penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu sempat memicu ketegangan hubungan antara pihak penuntut umum dengan lembaga legislatif.

Namun, melalui forum rapat tersebut, suasana ketegangan tampak mulai mereda setelah pihak JPU menunjukkan iktikad baik untuk mengakui kekeliruan secara terbuka.

Baca Juga: THR 2026 Cair tapi Kok Dipotong? Simak Penjelasan DJP Soal Skema Pajak TER

Merespons permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima permohonan maaf dari Arfian.

Ia berharap agar jaksa muda tersebut dapat memetik pelajaran berharga dari peristiwa ini untuk menjadi penegak hukum yang lebih bijak dan berintegritas di masa mendatang.

Habiburokhman juga mendoakan agar karier Arfian tetap bisa berkembang lebih baik melalui proses pembelajaran dan koreksi diri yang konsisten setelah insiden ini berakhir.

Editor : Imron Hidayatullahh
#jaksa #jpu #Abk fandi ramadhan #komisi iii #dpr ri