RADAR JEMBER - Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris menyetujui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ribuan PPPK paruh waktu pada Lebaran 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai, karena selama ini THR umumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu.
Tahun ini, PPPK paruh waktu juga akan menerima THR sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi tercatat mencapai 6.438 orang.
Setiap pegawai akan menerima THR sebesar Rp1 juta per orang.
Editor : M. Ainul Budi