Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penjelasan Menkeu Terkait Pajak THR 2026: Purbaya Imbau Pekerja Sampaikan Protes ke Perusahaan

M. Ainul Budi • Senin, 9 Maret 2026 | 12:00 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut akan merumahkan seluruh pegawai Bea Cukai jika kinerja tak kunjung membaik.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut akan merumahkan seluruh pegawai Bea Cukai jika kinerja tak kunjung membaik.

RADAR JEMBER - Polemik mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan masyarakat pada tahun 2026 ini.

Menanggapi keluhan para pekerja terkait nominal THR yang dirasa berkurang akibat beban pajak, Menteri Keuangan memberikan penjelasan mengenai duduk perkara kebijakan tersebut. Di sisi lain, pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pandangan kritis mengenai cara penyampaian aspirasi yang tepat bagi para pekerja.

Duduk Perkara Menurut Kemenkeu

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pengenaan pajak pada THR bukanlah kebijakan baru yang bersifat diskriminatif, melainkan bagian dari implementasi regulasi perpajakan yang berlaku secara nasional. Berikut poin-poin utamanya:

Akumulasi Penghasilan: Pajak yang terasa lebih besar pada bulan penerimaan THR terjadi karena adanya akumulasi antara gaji bulanan reguler dengan bonus (THR). Hal ini membuat penghasilan bruto pekerja melonjak ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Metode Perhitungan: Pemerintah menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk memudahkan pemotongan pajak setiap bulannya, namun pada momen tertentu seperti penerimaan THR, penyesuaian perhitungan memang tidak terhindarkan.

Keadilan Pajak: Kemenkeu menyatakan bahwa dana pajak yang terkumpul akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan subsidi yang manfaatnya dirasakan secara luas.

Saran Purbaya: Proteslah ke "Bos" Perusahaan

Pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sudut pandang yang berbeda terkait kegaduhan ini. Menurutnya, daripada hanya melontarkan protes di media sosial atau kepada pemerintah, pekerja seharusnya melakukan dialog langsung dengan manajemen perusahaan.

Tanggung Jawab Perusahaan: Purbaya menilai perusahaan memiliki ruang untuk membantu meringankan beban pajak pekerjanya, misalnya dengan skema tunjangan pajak atau penyesuaian kompensasi agar nilai bersih yang diterima pekerja tidak terlalu anjlok.

Dialog yang Fair: Mengajukan protes atau diskusi kepada pimpinan perusahaan dianggap sebagai langkah yang cukup fair dan langsung sasaran. Jika perusahaan memiliki performa keuangan yang baik, kenaikan beban pajak akibat THR seharusnya bisa dibicarakan solusinya secara internal.

Edukasi Slip Gaji: Pekerja didorong untuk lebih teliti melihat rincian dalam slip gaji agar memahami apakah pemotongan tersebut murni karena pajak negara atau ada kebijakan internal perusahaan lainnya.

Pentingnya Literasi Keuangan bagi Pekerja

Menghadapi situasi ini, para ahli menyarankan agar pekerja mulai melakukan perencanaan keuangan jauh-jauh hari sebelum THR cair.

Memahami bahwa THR adalah objek pajak membantu pekerja mengelola ekspektasi mengenai jumlah bersih yang akan masuk ke rekening, sehingga perencanaan belanja hari raya dapat dilakukan secara lebih realistis.

Editor : M. Ainul Budi
#pajak THR #menteri keuangan #Purbaya Yudhi #menkeu #thr